Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta tim pelaksana Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di provinsi dan kabupaten se-Bali melakukan evaluasi dan menyusun langkah-langkah kerja pasca pelaksanaan pelatihan.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa Ayu Firman saat menggelar rapat konsolidasi pelaksanaan P3PD tingkat provinsi tahap 2 di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga
"Tim pelaksana (P3PD) provinsi dan kabupaten melakuan evaluasi dan menyusun langkah-langkah kerja pasca pelaksanaan pelatihan tatap muka sekaligus memantau secara langsung dampak pelaksanaan pelatihan tersebut terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa," ujar Ayu Firman.
Advertisement
Dalam rakor ini, Ayu turut mengingkatkan beberapa hal di antaranya agar koordinasi antarpemangku tanggungjawab termasuk tenaga ahli RMC dan tenaga pendamping profesional (TPP) dalam mengawal pelaksanaan kegiatan P3PD di tingkat daerah dan desa.
"Menyiapkan sumber daya manusia dan dukungan teknis pada pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa berbasis learning management system (LMS) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024," tutur Ayu.
"Bagi lokasi P3PD yang saat ini masih belum terbentuk tim pelaksana P3PD/Sekber, perlu segera membentuk tim pelaksana P3PD provinsi dan kabupaten untuk memudahkan koordinasi pelaksanaan P3PD," ungkap Ayu.
Ayu juga meminta melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) oleh tim pelaksana P3PD provinsi bersama tim pusat untuk lokasi yang belum melaksanakan kegiatan monev serta membahas hasil monitoring dan evaluasi untuk lokasi yang sudah melaksanakan kegiatan monev.
Rapat ini turut dihadiri Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Bappeda, Inspektorat, hingga TNI - Polri.
Kemendagri: Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Jadi Tanggung Jawab Bersama
Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad Balombo mengatakan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Namun hal itu juga menjadi tanggung jawab bersama.
“Karena itu perlu sinergitas antara pemangku kepentingan,” kata Ahmad seperti dikutip dari siaran pers diterima, Sabtu (21/10/2023).
Ahmad menjelaskan, butuh literasi disabilitas agar semua paham terkait disabilitas ini termasuk sosialisasi kepada semua stakeholder. Karenanya, pihaknya melakukan rapat koordinasi dalam rangka reviu penanganan perda diskriminatif dan percepatan penyelesaian produk hukum daerah yang berpihak terhadap penyandang disabilitas.
“Rapat koordinasi diselenggarakan secara luring dan daring, dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi seluruh Indonesia, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” jelas dia.
Advertisement
Kata Mardani PKS
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera yang turut hadir dalam rapat menjelaskan, soal pnguatan fungsi Lembaga Legislatif dalam Mendorong Percepatan Penyusunan Peraturan mengenai Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Menurut Mardani, dibutuhkan pengarusutamaan terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas (mainstreaming disability) baik dari berbagai sisi, sesuai dengan amanah Konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dengan fungsi legislasi yang dimiliki, DPR mendorong untuk penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara aktif dari pusat hingga daerah. Beberapa waktu lalu, DPR menerima kunjungan dari Pemerintah Jepang untuk sharing terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bentuk legislasi," ujar Mardani.