Tak Hadiri RPH Gugatan Syarat Capres-Cawapres, Anwar Usman: Saya Bersumpah, Saya Memang Sakit

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan alasannya tidak menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) saat memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2023, 17:05 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2023, 17:05 WIB
Anwar Usman
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu. (merdeka.com/imam buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan alasannya tidak menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) saat memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Diketahui, terdapat dua alasan yang berbeda mengapa Anwar tidak hadir saat itu. Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, Anwar absen untuk menghindari konflik kepentingan. Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut Anwar dalam kondisi yang tidak sehat.

Anwar berujar, alasan tidak hadirnya dalam RPH itu karena ia sedang sakit. Namun, ia tetap masuk kerja.

"Saya bersumpah, demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," kata Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Anwar pun melanjutkan, saat itu ia juga meminum obat agar kondisinya bisa kembali sehat. Sayangnya, ia ketiduran sehingga absen.

"Saya ini sudah jadi hakim dari tahun 85 ya, Alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini. Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran," ujar Anwar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sidang Pemeriksaan MKMK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan hari kedua dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik pada putusan syarat capres dan cawapres.

Hingga Rabu (1/11) hari ini, sudah enam dari tiga hakim konstitusi yang sudah diperiksa oleh MKMK. Pada sidang hari ini, MKMK menghadirkan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo.

Adapun sidang ini berlangsung lebih cepat dibandingkan hari pertama pada Selasa (31/10/2023) kemarin. Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie keluar dari Gedung MK sekitar pukul 18.42 WIB.

"Dari sore tadi, tiga hakim sudah kita periksa. Satu, Prof Saldi. Dua, Pak Manahan. Tiga, Pak Auhartoyo. Besok tiga lagi," kata Jimly kepada wartawan.


Sidang Selesai Lebih Cepat

Jimly berujar, sidang kemarin lebih seru dibanding hari ini. Maka dari itu, sidang dapat selesai lebih cepat dibanding kemarin.

"Kemarin lebih seru. Sekarang ini seru juga tapi sudah mirip (keterangannya)," ujar Jimly.

Meski demikian, di hari kedua ini, Jimly menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan yang dilakukan Anwar Usman saat tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) nomor 29, 51, dan 55.

"Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang. Ada alasan karena konflik kepentingan, yaitu waktu kasus partai PSI dan beberapa yang ditolak, selanjutnya hadir," ungkap Jimly.


Alasan Berbeda Anwar Usman saat Tak Hadir RPH

Jimly menambahkan, pihaknya menemukan bahwa Anwar memberikan alasan yang berbeda saat tidak menghadiri RPH itu.

Alasan pertama adalah untuk menghindari konflik kepentingan. Sedangkan, alasan kedua adalah karena sakit.

"Ini kan pasti salah satu benar dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar. Nah pada mempersoalkan “Oh ini bohong nih” itu yang tadi mempersoalkan itu," tambah Jimly.

Tak hanya itu, fakta baru yang ditemukan adalah adanya pembiaran dari para hakim konstitusi terhadap Anwar Usman yang masih tetap mengurus perkara syarat capres dan cawapres meskipun memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi delapan hakim kok membiarkan, nggak mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan," jelas Jimly.

"Kan itu kan semua orang tahu bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, nggak diingatkan sehinga sembilan (hakim) itu dituduh semua melanggar karena membiarkan itu," sambungnya.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Infografis Menanti Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menanti Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya