Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Jaktim, 6 Orang Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, kasus klinik aborsi ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Nov 2023, 19:18 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2023, 19:18 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, ada beberapa barang bukti yang ditemukan di rumah Kertanegara Nomor 46 terkait kasus Ketua KPK Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, ada beberapa barang bukti yang ditemukan di rumah Kertanegara Nomor 46 terkait kasus Ketua KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Ady Anughrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas Kodya, Jakarta Timur. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat. Pihak kemudian menindaklanjuti dengan menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan praktik aborsi pada Selasa, 24 Oktober 2023.

"Di TKP ditemukan bekas-bekas noda darah di underped atau perlak yang diduga bekas darah dari pasien yang telah melakukan aborsi, berikut peralatan kedokteran dan obat obatan," kata Ade dalam keterangan, Jumat (3/11/2024).

Ade menyebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing. Mereka adalah IS (44) yang melakukan praktik aborsi, A (36) membantu melakukan aborsi, AF (40) berperan mencari pasien, RF (30) yang membuang janin.

Sedangkan, dua orang lainnya sepasang kekasih yakni G (29) dan AL (26) yang saat itu hendak melakukan aborsi.

"Dari hasil gelar perkara, enam orang ditetapkan tersangka. Empat diantaranya dilakukan penahanan dan dua dikenakan wajib lapor," ujar dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat (2) jo 312 huruf b Undang - Undang No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 299 Kuhp dan atau Pasal 348 Kuhp dan atau pasal 349 Kuhp jo Pasal 56 KUHP.

Ditemukan Tulang Janin

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya melakukan penyedotan septictank yang diduga dibuat tempat pembuangan janin. Hasil penyedotan disaring kembali oleh petugas pusdokkes dan puslabfor Polri.

"Ditemukan beberapa yang diduga tulang janin dan di mana diduga tulang janin tersebut sebanyak tujuh tulang," kata Ade dalam keteranganya, Jumat (3/11/2023).

Ade mengatakan, temuan tulang janin di bawa oleh Tim Forensik Puslabfor untui dilakukan uji laboratoris.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo menerangkan, penyidik bekerja sama dengan Puslabfor Polri dan kedokteran forensik. Ada temuan tujuh kerangka janin.

"Saat ini masih pendalaman," ujar dia

INFOGRAFIS JOURNAL_ Beberapa Gejala Permasalahan Kesehatan Mental pada Anak
INFOGRAFIS JOURNAL_ Beberapa Gejala Permasalahan Kesehatan Mental pada Anak (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya