Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok berusaha mengungkap kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka ibu kandung berinisial RAD (42) dan tersangka T Warga Negara Asing (WNA) keturunan Mesir.
AD ‘menjual’ anaknya untuk membayar utang pinjol kepada T sehingga mendapat kekerasan seksual sebanyak tiga kali. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto.
Baca Juga
Hadi mengatakan, Polres Metro Depok telah meminta keterangan korban, ibu kandungnya yakni RAD, tersangka T yang merupakan WNA. Setelah diusut, tersangka RAD yang merupakan ibu kandung korban, terlilit utang pinjol yang mencapai sekitar Rp100 juta.
Advertisement
Sementara itu, polisi menemukan adanya sindikat pemalsuan bukti transfer bank. Temuan ini setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan karyawan MRT.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, ada seorang yang ahli untuk mengedit notifikasi e-banking. Orang itu di luar dari komplotan yang membunuh karyawan MRT.
Terkait kejadian ini, Hengki mengimbau kepada masyarakat yang berniat menjual kendaraannya melalui media sosial agar lebih berhati-hati dalam proses transaksi.
Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 diadakan pada Jumat 17 November 2023.
Hari menjelaskan, kenaikan UMP Jakarta akan dikaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Adapun aturan tersebut menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula kenaikan upah minimal dihitung menggunakan tiga variabel. Ketiga variabel tersebut adalah pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi.
Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:
1. Terjerat Utang Pinjol Rp100 Juta, Ibu Kandung di Depok Tega Jual Anaknya ke WNA
Polres Metro Depok berusaha mengungkap kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka ibu kandung berinisial RAD (42) dan tersangka T Warga Negara Asing (WNA) keturunan Mesir.
Sebanyak tiga kali, RAD ‘menjual’ anaknya untuk membayar hutang pinjol kepada T sehingga mendapat kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, Polres Metro Depok telah meminta keterangan korban, ibu kandungnya yakni RAD, tersangka T yang merupakan WNA.
Setelah diusut, tersangka RAD yang merupakan ibu kandung korban, terlilit hutang pinjol yang mencapai sekitar Rp100 juta.
“Sudah tiga kali RAD transaksi dengan T, totalnya mencapai Rp6 juta hingga korban mengalami kekerasan seksual,” ujar Hadi, Senin 13 November 2023.
Advertisement
2. Kasus Pembunuhan Karyawan MRT, Polisi Temukan Sindikat Pemalsuan Bukti Transfer Bank
Polisi menemukan adanya sindikat pemalsuan bukti transfer bank. Temuan ini setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan karyawan MRT.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, ada seorang yang ahli untuk mengedit notifikasi e-banking. Orang itu di luar dari komplotan yang membunuh karyawan MRT.
"Kita sedang mendalami terkait dengan editing notifikasi salah satu bank ini, apakah notifikasi ini sering digunakan, apakah orang mengetahui untuk penipuan dan lain sebagainya kita akan pelajari agar tidak muncul lagi korban-korban lain/baru dengan modus yang sama," kata Hengki saat konferensi pers, Jumat 17 November 2023.
"Karena faktanya memang kita temukan bukti digital bahwa ada transaksi sebesar Rp465 juta itu sudah masuk dari pada rekening korban," sambung Hengki.
3. UMP 2024 Diputuskan Hari Ini, Pemprov DKI: Walaupun Buruh Demo Besar-besaran, Nggak Bisa Diubah
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan diadakan hari ini, Jumat 17 November 2023.
Hari menjelaskan, kenaikan UMP akan dikaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Adapun aturan tersebut menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Kan kita sudah tahu ada aturan main PP 51 2023 selaku revisi PP 36 2021. Rumusnya sudah ada. Di situ bisa disidangkan," kata Hari kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula kenaikan upah minimal dihitung menggunakan tiga variabel. Ketiga variabel tersebut adalah pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi.
Maka dari itu, Hari menegaskan bahwa kenaikan UMP 2024 tak bisa ditentukan di luar aturan tersebut meskipun buruh menggelar aksi unjuk rasa.
Advertisement