Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penipuan tiket Coldplay di Jakarta Ghisca Debora Aritonang (19) kini telah berhasil ditangkap dan langsung ditahan oleh polisi.
Modus yang digunakan Ghisca Debora menipu ratusan fans Coldplay yakni mengaku mendapatkan 39 tiket saat war ticket pada Mei 2023. Kemudian puluhan tiket itu dijual kepada para pembeli.
Baca Juga
Dari sanalah, Ghisca berhasil meraup untung miliaran rupiah dari hasil penipuan dengan mengambil keuntungan sebesar Rp250 ribu untuk dipakai membeli barang mewah dan foya-foya.
Advertisement
Penetapan tersangka Ghisca Debora Aritonang (GDA) berdasarkan penyidikan terhadap enam laporan polisi. Sehingga total (kerugian) Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket (dari enam laporan).
Sementara terkait dengan viral kasus penipuan Ghisca yang memakan korban ratusan tiket konser Coldplay di Jakarta sampai telan kerugian Rp15 miliar, pihak kepolisian masih mendalami. Karena, ada beberapa laporan lain yang diterima di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ghisca Debora pun tertunduk pasrah meratapi nasibnya yang akan mendekam di penjara. Saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca mengakui kesalahannya. Dia pun menyatakkan siap menjalani proses hukum.
"Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya. Dan saya akan mengikuti proses hukum," kata Ghisca saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 November 2023.
Atas perbuatannya, Ghisca pun pasrah dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berikut sederet pernyataan tersangka kasus dugaan penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta Ghisca Debora Aritonang (19) saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Akui Kesalahan
Seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) hanya tertunduk pasrah meratapi nasibnya yang akan mendekam di penjara. Ghisca Debora ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca mengakui kesalahannya. Dia pun menyatakkan siap menjalani proses hukum.
"Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya. Dan saya akan mengikuti proses hukum," kata Ghisca saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 November 2023.
Â
Advertisement
2. Serahkan Semua pada Polisi
Atas perbuatannya, Ghisca pun pasrah dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," tutup Ghisca.