Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya tidak merasa kecolongan atas ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.
"Kita enggak pernah merasa kecolongan, dalam internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, apalagi ini kita harus menganut asas praduga tidak bersalah," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
Alex menyebut, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Menurut Alex, kasus Firli ini serupa dengan kasus-kasus lain di KPK seperti kasus penyidik Stefanus Robbin Pattuju.
Advertisement
"Sedangkan yang sudah terjadi, seperti yang teman-teman sudah ketahui sebelumnya, ada penyidik yang melakukan tindak pidana. Apakah itu juga kecolongan? Sistem nanti yang akan berjalan, termasuk yang sedang berjalan juga di mana, penjaga rutan," kata dia.
Berkaitan dengan kasus Firli di Polda Metro Jaya, Alex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
"Dan kami masih tetap meyakini bahwa apa yang kemudian menjadi persoalan pada siang hari ini juga di PMJ itu juga dilaksanakan dengan profesional, kita akan mengikuti proses penyidikan di PMJ dengan pendampingan dari biro hukum," kata Alex.
Â
KPK Tak Malu Ketua Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak malu ketuanya, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dirinya tak malu karena asas praduga tak bersalah dalam kasus Firli Bahuri ini.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak (Johanis) Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11/2023).
Termasuk soal kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait pembocoran dokumen penyidikan kasus di Kementerian ESDM, Alex menyebut hal itu tak terbukti.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," Alex menambahkan.
Alex menyebut, status Firli Bahuri masih tersangka, belum terpidana dan dinyatakan bersalah. Lagipula, Alex berpedoman pada pernyataan Firli yang kerap mengaku tak menerima suap maupun pemerasan.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," kata Alex.
Advertisement
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, DPR: Sangat Memalukan
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi NasDem Taufik Basari menilai kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sangat memalukan.
Firli Bahuri kini berstatus sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Taufik menilai, kasus Firli Bahuri ini menjadi peringatan bahwa negara sedang dalam titik nadir. Kondisi hukum sedang tidak baik-baik saja.
"Sangat memalukan. Ini jadi peringatan untuk kita semua bahwa saat ini kita sedang pada titik nadir negara hukum," ujar Taufik di DPR, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Sebagai penegak hukum, terlebih pimpinan lembaga pemberantasan korupsi, apa yang dilakukan Firli sangat memalukan. KPK yang seharusnya berfungsi untuk memberantas korupsi, malah ketuanya menjadi tersangka pemerasan.
"Pelaksana pelaksana di bidang hukum juga ternyata tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. KPK yang kita harapkan menjadi tempat untuk memberantas korupsi, justru ketuanya ditetapkan sebagai tersangka," ucap Taufik.
"Kemudian penegakan hukum yang kita harapkan bisa berjalan dengan baik, banyak di beberapa tempat mengalami kemunduran, mengalami kritikan, mendapatkan keluhan masyarakat ketika mereka berupaya mendapatkan keadilan," tegasnya.
Jadi Alarm Peringatan
Maka itu, menurut Taufik Basari, apa yang terjadi hari-hari ini harus menjadi alarm peringatan kepada semua pihak. Bahkan kondisi saat ini tidak sedang dalam kondisi normal.
"Nah, hal-hal seperti ini menjadi suatu peringatan bersama dan tidak boleh dibiarkan. Oleh karena itu semua pihak harus sadar ini saatnya untuk kita mulai menyalakan alarm kita untuk tidak menganggap saat ini kita sedang normal. Untuk tidak menganggap Indonesia sedang baik-baik saja," tegas Taufik Basari.
Selain itu, Indonesia tengah dalam titik rendah sebagai negara hukum karena sudah jauh dari cirinya. Salah satunya adalah bagaimana undang-undang dan pengadilan coba diatur untuk kepentingan kelompok penguasa.
"Ciri-ciri ini sudah mulai dikesampingkan yaitu bagaimana pertama, bagaimana undang-undang dan pengadilan dicoba untuk diatur sesuai dengan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu, sesuai dengan kepentingan penguasa," ucap Taufik.
Advertisement