Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024

Tiga paslon peserta Pilpres 2024 resmi meneken naskah Deklarasi Pemilu Damai di Gedung KPU. Kampanye Pemilu 2024 berlangsung 75 hari, dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 29 Nov 2023, 09:03 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2023, 09:03 WIB
Banner Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Masa kampanye Pemilu 2024 telah tiba. Para peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota Dewan, maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dapat memulai kampanye selama 75 hari. Dimulai sejak Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ada momentum penting digelar sehari sebelumnya. Tepatnya pada Senin 27 November 2023, 3 pasangan calon (paslon) peserta Pilpres 2024 resmi meneken naskah Deklarasi Pemilu Damai di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Sebelum diteken, naskah Deklarasi Pemilu Damai 2024 dibacakan terlebih dahulu. Pembacaan naskah dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Pembacaan naskah deklarasi oleh Hasyim kemudian ikuti 3 pasangan capres-cawapres. Terdiri dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Acara ini diikuti pula 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Naskah berisi 3 poin yang mesti ditaati para peserta Pemilu 2024. Mulai dari pemilu yang diharapkan berjalan adil, damai, tanpa politik uang, hingga pelaksanaannya sesuai dengan aturan undang-undang.

"Naskah deklarasi pemilu tahun 2024. Peserta pemilu, Satu, mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil. Dua, melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang," ujar Hasyim Asy'ari.

"Tiga, melaksanakan kampanye pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Ketua KPU tersebut menambahkan.

Sebelumnya, 3 pasangan capres-cawapres telah terlebih dahulu meneken deklarasi kampanye damai, tertib, dan juga taat hukum peserta Pemilu 2024 oleh Badan Pengawa Pemilu atau Bawaslu.

Adapun penandatanganan deklarasi kampanye damai, tertib, dan juga taat hukum peserta Pemilu 2024 dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu). Rakornas dihelat juga pada hari yang sama, yakni Senin 27 November 2023.

Lalu, bagaimana ragam tanggapan deklarasi kampanye pemilu damai 2024? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Ragam Tanggapan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024

Infografis Ragam Tanggapan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya