Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap menjadi saksi meringankan bagi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Alex mengaku siap ke Bareskrim Polri jika tak ada agenda di lembaga antirasuah. Namun jika tak memungkinkan, Alex meminta penyidik Polri meminta keterangannya di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga
"Saya lihat agenda siang di kantor nanti apa, kalau ada agenda yang lain tentu saya minta ditunda, kalau enggak ada, mungkin kalau saya enggak capek, mungkin saya datang ke Bareskrim, atau penyidik Bareskrim yang datang ke kantor," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).
Advertisement
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata akan menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Alex akan menjadi saksi meringankan atas tersangka Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri di proses penyidikan, Alexander Marwata juga akan menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Informasinya betul demikian, Pak AM (Alex) juga akan menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan pak FB di PN Jaksel. Pak AM sebagai saksi lebih dahulu baru ke bareskrim," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).
Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata terkait penyelidikan dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan terhadap Alex ini adalah permintaan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
"Iya benar atas permintaan pak FB," ucap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, (14/12/2023).
Ramadhan mengatakan Alex diperiksa sebagai saksi untuk pengusutan dugaan kasus yang menjerat Firli. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.
“Sebagai saksi,” kata Ramadhan.
Meskipun demikian, Ramadhan enggan membeberkan perihal Alex apakah akan memenuhi panggilan penyidik kepolisian hari ini. "Kita tunggu saja," singkat dia.
109 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri
Pada pemeriksaan terkahir kali, penyidik gabungan telah memeriksa Firli untuk kedua kalinya di Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pemerasan. Ia diperiksa pada Jumat (1/12/2023) lalu dan hadir bersama dengan tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, sudah 109 orang diperiksa terkait hal ini, mereka terdiri dari 98 orang saksi dan 11 orang ahli.
Selain itu, ada tiga lokasi yang digeledah yakni rumah pribadi di Bekasi, rumah safe house di Kertanegara, dan salah satu apartemen di Dharmawangsa selama proses penyidikan.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Advertisement