Liputan6.com, Jakarta Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bersama dengan bersama dengan dua asisten pribadinya Yogi Arie Rukamana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
Eddy Cs menggugat penetapan status tersangka yang disematkan KPK ke mereka atas kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Advertisement
Dalam amar gugatannya, mereka menilai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/147/DIK.00/11/2023 untuk Eddy, Sprin.Dik/149/DIK.00/11/2023 untuk Yogi, dan Sprin.Dik/148/DIK.00/11/2023 untuk Yosi, cacat secara yuridis atau bertentangan dengan hukum.
Mereka menyebut tindak pidana yang ditudingkan KPK, tidak sah. Oleh karena itu, status tersangka mereka harus dibatalkan.
"Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal," ujar Kuasa hukum Eddy Hiariej, Luthfie Hakim dalam petitumnya yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2023).
Menurut dia, landasan penetapan status tersangka tersebut harus didasarkan pada fungsi instrumentasi asas legalitas dalam hukum acara pidana yang mengandung makna. Pada batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang, lanjut dia, penegak hukum boleh melakukan tindakan terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana dengan tetap merujuk pada due process of law yang berlaku secara universal.
Oleh sebab itu, Luthfie menyatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan," pinta dia kepada hakim praperadilan Eddy Hiariej cs.
Kembalikan Rekening dan Barang-Barang 3x24 Jam Usai Putusan
Luthfie juga meminta kepada majelis hakim agar KPK mengembalikan seluruh rekening, hak untuk bepergian ke luar negeri, hasil sitaan saat penggeledahan dan sebagainya. Ia meminta agar barang-barang tersebut dapat dikembalikan dalam kurun waktu 3X24 jam usai putusan dibacakan.
Kuasa hukum Eddy pun menyatakan tidak sah atas segala keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah itu. Juga meminta agar segala hak hukum Eddy cs atas upaya-upaya paksa dapat dipulihkan.
Sebagaimana diketahui, meskipun KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka dan belum ditahan.
Padahal, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, selaku penyuap Eddy sudah ditahan sejak Kamis, 7 Desember 2023.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan alasan penyidik KPK belum menahan Eddy. KPK masih menunggu hasil praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, idealnya kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan. Praperadilan itu paling lama dua minggu selesai. Jadi kita bersabar saja dulu, daripada kita melakukan proses pemeriksaan, penyidikan, sementara nantinya permohonan praperadilannya diterima," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis 14 Desember 2023.
Advertisement
KPK Tunggu Putusan Praperadilan
Johanis menambahkan, pemanggilan dan pemeriksaan Eddy Hiariej yang sedang mengajukan upaya hukum praperadilan ini akan sia-sia jika PN Jaksel menerima permohonan gugatan praperadilan tersebut.
"Kalau kita manggil sementara proses praperadilannya diterima, kita sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu dan biaya," kata Johanis.
Oleh karena itu, KPK menunggu putusan akhir sidang praperadilan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Eddy Hiariej.
Jika hakim PN Jaksel menolak praperadilan Eddy, maka penyidik akan langsung memanggil dan memeriksa Eddy sebagai tersangka.
"Jadi, lebih ideal kalau kita pending untuk sementara waktu, karena proses praperadilan juga paling lama 14 hari seingat saya sudah diputus. Setelah itu kita proses pemeriksaan lebih lanjut, kita panggil lagi secara sah menurut hukum," kata Johanis.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka