Polda Metro: Alasan Firli Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik Tidak Wajar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

oleh Tim News diperbarui 21 Des 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 21 Des 2023, 17:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Hari ini tanggal 21 Desember 2023, Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl / 4829 / XII / RES.3.3. / 2023 / Ditreskrimsus tanggal 18 Desember 2023,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (21/12/2023).

Namun demikian, Ade Safri menegaskan dalih tidak hadirnya Firli yang disampaikan tim kuasa hukumnya dianggap bukan sebuah alasan yang patut dan wajar.

“Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (21/12/2023).

Oleh karena itu, Ade Safri mengatakan saat ini penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua untuk Firli hadir sebagai tersangka. Meskipun, waktu dan lokasinya belum disampaikan ke publik.

Padahal, Ade Safri menjelaskan kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan kepada Firli. Perihal, seluruh harta benda yang dimilikinya bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN.

Sebab soal harta benda yang belum dilaporkan dalam LHKPN, belum diterangkan Firli dalam berita acara pemeriksaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” kata Ade mengutip bunyi Pasal 28.

 

Siap Jemput Paksa

Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap telah menyiapkan surat penjemputan paksa sampai penangkapan untuk Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri. Langkah itu disiapkan apabila Firli tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

Diketahui jika Firli sedianya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK atas penangan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, di Gedung Bareskrim Polri Kamis (21/12).

“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa,” kata Karyoto kepada wartawan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Karyoto menjelaskan surat jemput paksa sampai penangkapan itu akan diterbitkan apabila Firli tidak hadir dalam panggilan selanjutnya. Sebab, diketahui Firli kembali mangkir dari pemeriksaan hari ini dengan alasan menghadiri agenda ke KPK.

“Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat pernah penangkapan,” kata dia.

 

Alasan Firli Mangkir

Diketahui Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan ketiga sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK atas penangan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, Kamis (21/12).

Hal itu disampaikan hukumnya, Ian Iskandar soal permintaan kliennya meminta pemeriksaan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri ditunda.

"Iya, itu kan kami minta tunda. Kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” sebut Ian.

Sementara terkait alasan, Ian hanya mengaku kalau kliennya ada agenda lain di KPK. Meski demikian diketahui kedatangan Firli disebut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan etik oleh Dewas KPK.

“Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK. Ya rencananya begitu (Panggilan Dewas) kan tidak bisa bersamaan (dengan pemeriksaan oleh polisi). Cek aja ke KPK,” tuturnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya