Firli Bahuri Ajukan 4 Saksi Meringankan di Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Polisi telah memeriksa dua orang saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Sementara satu orang mengundurkan diri, dan satu lainnya minta dijadwalkan ulang pemeriksaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Des 2023, 14:24 WIB
Diterbitkan 22 Des 2023, 14:23 WIB
Firli Bahuri
Meski hadir ke kantor Dewas KPK, Firli Bahuri tetap tak menghadiri sidang pelanggaran etik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengajukan empat orang saksi meringankan untuk diperiksa penyidik kepolisian atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, keempat saksi meringankan itu dilampirkan Firli Bahuri saat diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 lalu.

Ade menyebut, dua saksi de charge di antaranya telah dilakukan pemanggilan dan memberikan keterangan di hadapan penyidik.

"Dari empat saksi de charge yang diajukan tersangka, telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik, di mana dua orang di antaranya sudah memberikan keterangan," kata Ade saat dihubungi, Jumat (22/12/2023).

Sementara itu, Ade menambahkan, satu orang lainnya keberatan dijadikan saksi meringankan oleh Firli Bahuri, sisanya satu lagi minta dijadwalkan kembali terkait pemeriksaannya.

"Satu orang keberatan, satu orang lagi minta penundaan pemeriksaan," ucap perwira menengah Polri itu.

Sebelumnya, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK. Firli mundur dari jabatan komisioner lembaga antirasuah lantaran terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.

Firli Bahuri Mundur

Firli Bahuri Diperiksa Dewan Pengawas KPK
"Terima kasih ya," ujar Firli. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Firli mengaku mengundurkan diri karena sudah genap empat tahun menjabat sebagai pimpinan KPK.

 "Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya," ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/12/2023).

Firli mengaku, dirinya juga sudah menyampaikan kepada Dewas KPK perihal pengunduran dirinya. Selain kepada Dewas, Firli menyebut surat pengunduran diri dari jabatan pimpinan KPK sudah dia serahkan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Tadi bertemu dengan pimpinan, ketua dan anggota Dewas. Saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Mensesneg," kata Firli.

"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," Firli menambahkan.

  

Surat Pengunduran Firli Belum Sampai Meja Jokowi

Presiden Jokowi Resmi Lantik Pimpinan KPK Periode 2019-2023
Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Firli Bahuri usai pelantikan pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, surat pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK belum sampai ke mejanya. Namun, kata dia, surat tersebut telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg, tapi belum sampai ke meja saya," jelas Jokowi kepada wartawan di Hotel St Regis Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Dia juga menanggapi soal Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta agar pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua KPK tak langsung disetujui. Jokowi menyebut saat ini pengunduran diri Firli masih dalam proses.

"Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat pengunduran Firli Bahuri sudah diterima Kementerian Sekretariat (Kemensetneg). Surat pengunduran Firli tersebut kini tengah diproses.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari jabatan Ketua dan pimpinan KPK. Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Ari kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Menurut Ari, Presiden Jokowi akan segera menetapkan Keppres terkait surat tersebut. Ia mengungatkan, saat ini Presiden Jokowi baru saja tiba di Jakarta, setelah kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," ungkapnya.   

Firli Mundur, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi

Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan didampingi oleh koalisi masyarakat sipil anti-korupsi melakukan aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama untuk menghindari sanksi. Firli diduga ingin menghindari sanksi dari Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK).

"Ini modus lama Firli. Sama ketika saat menjabat Deputi Penindakan KPK, melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," ujar Novel dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Diketahui, Firli Bahuri tengah menghadapi sidang dugaan tiga pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Firli juga saat menjabat Deputi Penindakan sempat menghindari sanksi etik lantaran bertemu dengan pihak berperkara, yakni Tuan Guru Badjang Zainul Majdi.

"Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola jahat. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," kata Novel Baswedan.

"Sebenarnya Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas," Novel menandaskan.

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya