Update Kasus Sultan Mahasiswa Terjerat Kabel Optik, Kapolda: PT Bali Towerindo Tidak Bisa Dijerat Pidana

Penyidik saat ini sedang memburu orang yang menabrak tiang hingga menyebabkan tiang membengkok dan membuat kabel CCTV menggelantung.

oleh Muhammad AliAdy Anugrahadi diperbarui 28 Des 2023, 23:27 WIB
Diterbitkan 28 Des 2023, 23:27 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto bicara soal perkembangan kasus kasus Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang yang terjerat kabel fiber optik. Laporan ini dilayangkan oleh pihak keluarga korban ke Polda Metro Jaya.

Menurut dia, sejauh ini belum ditemukan adanya unsur pidana di dalam peristiwa yang terjadi.

"Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Karyoto mengatakan, kronologi kejadian berawal dari pemotor yang sedang melintas dan tiba-tiba kelilit kabel milik PT Bali Towerindo.

"Padahal PT Bali Towerindo tidak melakukan kesalahan. Ada sebelumnya yang menabrak tiang sehingga kabelnya turun," ujar dia.

Karyoto mengatakan, penyidik saat ini sedang memburu orang yang menabrak tiang hingga menyebabkan tiang membengkok dan membuat kabel CCTV menggelantung. Kejadian itu berujung pada terjerat seorang pengendara.

"Ini memang belum ketemu sampai sekarang yang jelas yang nabrak bukan setanlah ya. Pasti ada entah mobil atau apa belum ketemu," ujar dia.

"Nah, ya mudah-mudahan bisa ketemu siapa yang nabrak," sambung dia.

Sementara itu, Karyoto mengatakan, PT Bali Towerindo tidak bisa diseret ke ranah pidana.

"Kalau dari PT Bali Towerindo saya katakan tidak ada pidananya. Mau Diproses bagaimana pidananya itu ada kesalahannya, kelalaian atau kesengajaan. Itu di situ," ujar dia.

 

Belum Ada Kesepakatan

Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban terjerat kabel menyampaikan belum ada kesepakatan damai dengan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk. Hal itu disampaikan setelah menjalani mediasi yang difasilitasi Kemenko Polhukam, Jumat (11/8/2023).

Ayah Sultan, Fatih Nurul Huda menyampaikan, dari hasil mediasi baru menghasilkan kesepahaman atas kecelakaan yang menimpa anaknya. Namun untuk kesepakatan damai dengan Bali Tower belum terjadi.

"Karena sampai detik ini belum ada kesepakatan bersama hanya kesepahaman saja. Kesepahaman di sini adalah bahwa ini suatu musibah yang harus harus segera diakhiri," ujar Fatih saat ditemui usai mediasi.

Meski begitu, Fatih berharap dari kesepahaman yang telah terjalin dengan Bali Tower. Kedepan akan menghasilkan kesepakatan perihal kompensasi pengobatan Sultan hingga pulih.

"Kesepakatannya adalah terkait ujungnya nanti adalah satu penilaian atas apakah istilahnya kompensasi atau apa itu yang paling penting. Yang penting anak saya, kesehatan anak saya dan pulih 100 persen anak saya. Itu kesepakatan yang saya harapkan," tuturnya.

Sehingga, Fatih mengakui sampai saat ini belum mencabut laporan di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus kelalaian. Karena, antara keluarga dengan Bali Tower belum ada kesepakatan damai.

"Tidak tidak, artinya ini baru kesepahaman belum ada kesepakatan. Artinya LP di Polda tetap kita jalankan sesuai dengan standar sopnya kepolisian ini belum akan kita otak atik biar jalan terus," tuturnya.

Secara terpisah, Pengacara Bali Tower, Maqdir Ismail membenarkan telah ada sebuah kesepahaman bersama pihak keluarga Sultan. Sebagaimana hasil mediasi yang dilakukan hari ini

"Kesepahaman itu terutama berkaitan dengan yang diutamakan adalah kesembuhan dari Sultan," kata Maqdir.

Infografis Kabel Semrawut dan Melintang di Jakarta Menelan Korban. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kabel Semrawut dan Melintang di Jakarta Menelan Korban. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya