Liputan6.com, Jakarta Pengacara Aiman Witjaksono, Ronny Talapessy, kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang menaikkan status perkara kliennya ke penyidikan. Aiman Witjaksono sebelumnya dilaporkan karena diduga menuding polisi tidak netral.
Menurut dia, kasus ini merupakan bentuk pembungkaman dalam kebebasan berpendapat.
Advertisement
"Kami agak kecewa mengapa hal-hal terkait kebebasan berpendapat kini mendapat tantangan serius karena diperhadapkan dengan hukum. Padahal seharusnya hukum itu melindungi hak rakyat dalam hal kebebasan berpendapat, bukan malah sebaliknya dibungkam dan dikriminalisasi," kata Ronny, Jumat (29/12/2023).
Dia juga menyoroti kasus jubir Timnas AMIN Nurindra B Charismiadji atau Indra Charismiadji yang tiba-tiba saja menjadi tersangka karena terseret kasus penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bukan maksud menuduh, kata dia, semua yang serba kebetulan tersebut tentunya harus betul-betul diawasi. Salah satunya dengan mengingatkan aparat penegak hukum tetap netral dalam Pemilu 2024 ini.
"Kami dari TPN kembali mengingatkan penegak hukum dalam hal ini aparat Polri untuk tetap netral di pemilu dan tidak menggunakan hukum sebagai instrumen dalam rangka menekan tim-tim paslon tim capres tertentu," ujar Ronny.
"Soalnya, kami heran mengapa semua serba kebetulan dan bersamaan tim-tim capres tertentu mendapat tekanan dari sisi hukum," sambung dia.
Kendati demikian, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer itu tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Pihaknya tengah menyiapkan strategi hukum dalam hal pendampingan terhadap Aiman.
Naik Sidik
Sebagaimana diketahui, penanganan kasus dugaan tudingan oleh Jubir Tim Pemenangan (TPN) Capres Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono naik dari 'penyelidikan' menjadi 'penyidikan'. Aiman menuding polisi yang dianggap tidak netral dan mendukung pasangan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
"Yang jelas naik sidik," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12).
Status perkara tersebut dinaikkan usai kepolisian mendapati adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan jurnalis senior tersebut melalui gelar perkara yang dilakukan Kamis (28/12).
"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik," ucap Ade.
Sementara perihal akan lanjutan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akan dilakukan, hanya saja Ade belum membeberkan kapan akan dilakukan.
Advertisement
Pasal Sangkaan
Diketahui, Aiman turut dilaporkan atas Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Buntut pernyataan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono perihal dugaannya atas tidak netralnya oknum Anggota Polisi pada Pemilu 2024.
Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut pelapor Fikri Fakhruddin, pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid. Dia menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Periksa Puluhan Saksi
"Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Jaya karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Senin (13/11).
Adapun, pemeriksaan terhadap Aiman dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, diantaranya; 6 pelapor dan 20 saksi selama tahap penyelidikan.
Selain itu, ada 11 saksi ahli yang juga telah dimintai keterangan, diantaranya Ahli sosiologi hukum 2 orang, ahli hukum pidana 2 orang, ahli bahasa 2 orang, ahli ITE 3 orang, ahli hukum tata negara 1 orang, ahli pers 1 orang.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement