Sidang Suap dan Gratifikasi Sekretaris MA Hasbi Hasan, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Jan 2024, 14:14 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2024, 14:13 WIB
Hasbi Hasan Ditahan KPK
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi oranye usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (12/7/2023). KPK resmi menahan Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Senin (2/1/2024).

Ketiga saksi itu yakni pemilik show room Jakarta Auto Garage Musrizal Musa dan dua pegawai bank bernama Puji Lestari dan Nurlela Kotdriyah.

"Hari ini (2/1), Tim Jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk persidangan terdakwa Hasbi Hasan dan kawan, sebagai berikut Musrizal Musa (pemilik show room Jakarta Auto Garage), Puji Lestari (pegawai bank), dan Nurlela Kotdriyah (pegawai bank)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa. 

Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA. Hasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

"Terdakwa Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar," ujar jaksa KPK dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2023. 

Jaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Suap tersebut bertujuan agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Jaksa menyebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi Hasan, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara. Salah satu hakim agung yang memimpi perkara ini yakni Gazalba Saleh.

 

Jerat Pasal dan Dakwaan Terhadap Hasbi Hasan

Hasbi Hasan Ditahan KPK
Malahan, Hasbi menempuh jalur hukum dengan melakukan praperadilan untuk menguji status tersangkanya. Sayangnya Hasbi gagal dan pengadilan tetap memutuskan dirinya tetap layak menyandang status tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tindak pidana dilakukan Hasbi dan Dadan pada periode Februari-September 2022 di Setiabudi One, Rasuna Said, Jakarta Selatan; Kantor MA, Jakarta Pusat; Bank BCA KCP Graha Paramitha, Jakarta Selatan; Rumah Pancasila, Semarang, Jawa Tengah; di Holliday Restaurant, Jalan Pandanaran, Semarang; PT Taruna Kusuma Purinusa, Semarang.

Atas perbuatannya, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.

Penerimaan gratifikasi itu berlangsung pada Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 di Urban Air, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung; Kantor MA; Fraser Menteng Jakarta; The Hermitage Hotel Menteng; dan Novotel Cikini, Jakarta Pusat.

Uang Gratifikasi untuk Keliling Bali

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK menyebutkan Hasbi menggunakan uang gratifikasi untuk berkeliling Bali dengan helikopter.

"Pada 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terdakwa (Hasbi Hasan) menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC)," ujar jaksa KPK dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Jaksa menyebut, Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat yang lebih dikenal dengan nama Windy Idol dan pihak lainnya.

"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," kata jaksa.

 

Deretan Gratifikasi yang Diterima Hasbi Hasan

Hasbi Hasan Ditahan KPK
Hasbi Hasan kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain dari Devi Herlina, Hasbi juga menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai dengan maksud agar Hasbi Hasan membantu penganggaran pembangunan gedung pengadilan tersebut.

Penerimaan uang Rp100 juta itu melalui perantara Danil Afrianto selaku Anggota TNI/Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum MA.

Hasbi juga menerima gratifikasi berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut 'SIO' senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna terkait pengurusan perkara-perkara di MA.

Kemudian pada 24 Juni 2021 hingga 21 November 2021, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua sewa unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai Rp240.544.400 dari Menas Erwin.

Selanjutnya pada 21 November 2021 hingga 22 Februari 2022, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.

Total gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang diterima Hasbi seluruhnya sebesar Rp630.844.400.

Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Infografis Profil dan Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Profil dan Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya