Sultan Drop Dengar PT Bali Towerindo Tak Bisa Dijerat Pidana, Ayah Korban: Kasihan Anak Saya

Ayah Sultan, Fatih tetap menghormati pernyataan dari Kapolda Metro Irjen Karyoto. Meski unsur pidana belum ditemukan, ia berharap penyidik bisa mendorong untuk dilakukan restorative justice.

oleh Tim News diperbarui 03 Jan 2024, 07:55 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2024, 07:55 WIB
Ayah mahasiswa yang terjerat kabel fiber optik, Sultan Rif'at Alfatih, Fatih, bersama penasihat hukumnya, Tegar Putuhena, mempolisikan PT Bali Towerindo
Ayah mahasiswa yang terjerat kabel fiber optik, Sultan Rif'at Alfatih, Fatih, bersama penasihat hukumnya, Tegar Putuhena, mempolisikan PT Bali Towerindo, Rabu (9/8/2023). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

 

 

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi Sultan Rif'at korban terjerat kabel fiber optik, milik PT Bali Towerindo (Bali Tower) langsung ‘drop’ psikologisnya. Setelah mendengar kabar kelanjutan kasusnya yang belum ditemukan unsur pidana.

Hal itu menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang sempat menyatakan kalau penyelidikan kasus Sultan masih diam di tempat. Karena, setelah kurang lebih lima bulan diselidiki belum ditemukan tindak pidananya.

“Dia sempat drop psikologisnya, kecewa sekali dengar kabar tersebut. Mungkin karena dia korban dan Bali Tower dinyatakan enggak salah (belum ada unsur pidana),” kata Ayah Sultan, Fatih Nurul Huda saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2023).

Namun demikian, Fatih tetap menghormati pernyataan dari Irjen Karyoto. Meski unsur pidana belum ditemukan, namun ia berharap penyidik bisa mendorong untuk dilakukan restorative justice.

“Biar masalah ini tidak berkepanjangan, saya juga mohon ke Polda Metro untuk bisa dilakukan restorative justice, soalnya anak saya saat ini sudah sehat dan siap kuliah lagi. Meskipun enggak bisa bicara normal dan nafas dari lubang buatan di leher,” kata dia.

“Kasihan anak saya kalau masih ada masalah seperti itu. Intinya, kami berharap ada penyelesaian segera, apa pun hasilnya tidak akan mengubah kondisi kecacatan anak saya,” tambahnya.

 

 

 

Belum Temukan Unsur Pidana

Sebelumnnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akhirnya buka suara terkait kelanjutan proses penyelidikan kasus dugaan kecelakaan yang menimpa Sultan Rif'at usai terjerat kabel fiber optik, milik PT Bali Towerindo (Bali Tower).

Dimana kasus itu telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu, sebagaimana laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya. Namun, setelah kurang lebih lima bulan diselidiki belum ditemukan tindak pidananya.

“Kemudian yang Sultan ya . Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas,” kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (28/12).

Sebab, Karyoto menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya sampai saat ini belum ditemukan unsur kesengajaan dari pihak Bali Tower. Sebab, kabel tersebut turun diduga karena mobil yang melintas dan sempat menyangkut kabel.

“Ini orang mengendarai kendaraan sepeda motor tiba tiba kebelit kabel itu miliknya Bali tower. Padahal Bali tower tidak melakukan kesalahan. Ada sebelumnya yang menabrak tiang sehingga kabelnya turun,” kata dia.

“Nah, yang menabrak tiang ini memang belum ketemu sampai sekarang yang jelas yang nabrak bukan salah ya. Pasti ada entah mobil atau apa blm ketemu. Karena di sekitar situ kemarin sempat ketemu. Saya juga memang saya bingung pidananya apa ketika orang tiba tiba jatuh naik motor nabrak gitu,” tambah dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Polisi Pastikan Penyidikan Terus Berlanjut

Namun demikian, Karyoto tetap memastikan kalau proses penyidikan saat ini masih terus berlanjut. Dengan mencari mobil yang dimaksud membuat kabel tersebut turun sehingga menjerat Sultan yang saat itu melintas.

“Ya mudah-mudahan bisa ketemu siapa yang menyebabkan tiang itu sedikit membengkok dengan kabel CCTV-nya itu menggantung. Sehingga bisa menyebabkan orang terjerat. Kalau dari Bali tower saya katakan tidak ada pidananya,” ujarnya.

Disisi lain, Jenderal Bintang Dua Tersebut juga tetap mendorong adanya penyelesaian kasus secara restorative justice atau secara kekeluargaan. Antara pihak Sultan dengan Bali Tower, guna menyelesaikan kasus yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Kami tidak akan mencampuri itu. Dalam proses restorative justice aparat kepolisian sifatnya hanya pasif. Memberikan keleluasaan tapi tidak memberikan arahan. Hanya arahan- arahan yang baik kalau memang ini silakan saling dicurahkan bagaimana dari sisi korban apa yang diinginkan oleh korban. Restorative itu seperti itu asasnya,” bebernya.

 

Infografis Kabel Semrawut dan Melintang di Jakarta Menelan Korban. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kabel Semrawut dan Melintang di Jakarta Menelan Korban. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya