Peraturan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Minggu 14 Januari 2024, Semua Kendaraan Bebas Melintas

Jangan lupa, di akhir pekan hari ini, Minggu (14/1/2024), tidak ada peraturan ganjil genap Jakarta yang berlaku. Dengan begitu, semua kendaraan bebas melintas di mana saja dan kapan pun.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Jan 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2024, 07:00 WIB
Jangan lupa, di akhir pekan hari ini, Minggu (14/1/2024), tidak ada peraturan ganjil genap Jakarta yang berlaku. Dengan begitu, semua kendaraan bebas melintas di mana saja dan kapan pun.
Jangan lupa, di akhir pekan hari ini, Minggu (14/1/2024), tidak ada peraturan ganjil genap Jakarta yang berlaku. Dengan begitu, semua kendaraan bebas melintas di mana saja dan kapan pun.(merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sampai dengan saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder masih terus membatasi kendaraan roda empat atau lebih dengan skema ganjil genap.

Tetapi jangan lupa, di akhir pekan hari ini, Minggu (14/1/2024), tidak ada peraturan ganjil genap Jakarta yang berlaku. Dengan begitu, semua kendaraan bebas melintas di mana saja dan kapan pun.

Karena seperti yang kita ketahui, pada akhir pekan Sabtu dan Minggu aturan ganjil genap Jakarta tak berlaku. Begitu pula saat tanggal merah dan hari libur nasional, tak ada aturan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta.

Namun, jika sedang berlaku, ada 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Kemacetan di Jakarta
Sebagai informasi, ganjil genap diterapkan setiap Senin sampai Jumat (kecuali libur nasional) pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata
Petugas mensosialisasikan ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (24/10/2021).Tempat wisata yang memberlakukan ganjil genap yakni Ragunan, Ancol, dan TMII sebagai upaya antisipasi kepadatan pengunjung seiring dibuka kembali pada masa PPKM Level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya