Istana Minta PPATK Selidiki Dana PSN yang Diduga Masuk Kantong ASN

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelidiki dugaan dana proyek strategis nasional (PSN) masuk ke kantong politikus hingga aparatur sipil negara (ASN).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Jan 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2024, 19:00 WIB
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelidiki dugaan dana proyek strategis nasional (PSN) masuk ke kantong politikus hingga aparatur sipil negara (ASN). Moeldoko menekankan instansi terkait tak boleh diam saja apabila ada praktik korupsi.

"Semua institusi yang punya peran untuk itu bertindak. Jangan diam," jelas Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Kendati begitu, dia menyerahkan pada otoritas berwenang terkait temuan tersebut. Moeldoko mengingatkan jangan sampai isu tersebut menjadi liar karena tak ditangani.

"Saya pikir otoritasnya sudah ada yang menangani. Serahkan pada otoritas yang menangani. Jangan itu jadi isu yang uncontrol," ujar Moeldoko.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar menanggapi adanya temuan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).

Di mana dana PSN masuk ke kantong politikus hingga aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Belum Ketahui Detail Temuan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)

Dia mengakui belum mengetahui soal detail temuan tersebut. Namun, pihaknya menghormati proses keputusan yang dilakukan oleh PPATK.

"Aku belum tahu peristiwanya. Tapi nanti tentu ini kan ada proses yang mestinya dilalui ya," ujar Anas kepada media, Jakarta, Kamis 11 Januari 2024.

Dia menilai, apabila temuan tersebut dinyatakan benar, maka seharusnya proses hukum tersebut bukan lagi masuk ke dalam pelanggaran etik, namun sudah masuk ke ranah hukum.

"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," terangnya.

Sebagai informasi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan telah melakukan analisis terhadap aliran dana untuk PSN sebesar 36,81 persen dari total masuk ke rekening subkontraktor yang yang dapat diidentifikasikan sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya