Liputan6.com, Jakarta - Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimatan Selatan (Kalsel). Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan, pihak istana telah menerima soft copy surat pengunduran diri Sahbirin Noor tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke Mendagri sudah diterima," kata Hasan, saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Advertisement
Sementara hard copy surat pengunduran diri Sahbirin Noor masih dalam perjalanan. "Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," ucap Hasan.
Sempat Ditetapkan KPK Tersangka
Diketahui, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sempat ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.
Sahbirin yang seolah 'menghilang' pasca-penetapan tersangka lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melawan KPK.
Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Tidak Sah
Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek oleh KPK dinyatakan tidak sah.
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.
"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Advertisement
KPK Disebut Sewenang-wenang
Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," pungkas hakim.
Reporter: Alma Fikhasari
Merdeka.com