Tanah Timbul di Laut Dibuatkan Dokumen Palsu, Mantan Kades di Tangerang Dipolisikan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus ini berawal dari laporan salah satu LSM kepada Kades Kohod yang saat ini menjabat soal adanya dugaan pemalsuan dokumen tanah.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 26 Jan 2024, 16:15 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2024, 16:15 WIB
Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berinisial R (52) dipolisikan buntut membuat sertifikat tanah palsu atas lahan yang muncul akibat laut yang surut.

Dalam kasus ini, terlibat juga dua pria lainnya berinisial HS (58) dan H (64), yang merupakan warga setempat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus ini berawal dari laporan salah satu LSM kepada Kades Kohod yang saat ini menjabat. Dimana, dilaporkan pada pertengahan Agustus 2023 lalu adanya dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dilanjutkan ke kepolisian.

"Ada laporan ke kami soal pemalsuan dokumen tanah. Yang mana, terdapat tanah timbul di laut, kemudian dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa tersebut," katanya, Jumat (26/1/2024).

Selanjutnya, pelaku diamankan yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, serta pengembangan. Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa sebanyak 7 orang saksi ahli yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, bahwa tanah tersebut merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai, seharusnya penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara. Namun, oleh tersangka R dibuatkan dokumen palsu. Hal ini pun atas permintaan tersangka HS dan H," ujarnya.

 

Jumlah Bidang Tanah

Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Adapun jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu itu sebanyak 94 bidang atau seluas 553 hektar, dikuasai oleh HS dan H.

Tidak sampai disana, masih dalam upaya memperkaya diri, pada penguasaan tanah timbul di laut itu, juga ditawarkan kepada sejumlah pengembang. Yang hasilnya dibagikan, terutama bagi mantan kades yang mendapatkan sejumlah uang sebagai orang yang menandatangani dokumen tanah timbul tersebut.

"Mereka memalsukan 94 bidang tanah. Dalam aturan, tanah laut itu bisa dimanfaatkan. Namun, dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut," ungkapnya.

Atas kasus ini, ketiganya dijerat dengan pasal 263 KUHPidama ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya