Liputan6.com, Jakarta Empat pemuda berandal berurusan dengan polisi setelah aksi kejahatannya atas sejumlah peristiwa tawuran di wilayah Jakarta terbongkar.
Keempat provokator itu berinisial SA (21), YA (23), G (19) dan ADD (16). Mereka diduga menyebarkan pesan provokasi melalui media sosial untuk memancing terjadinya tawuran, baik antarkelompok warga maupun pelajar.
"Para tersangka mengunggah konten yang bermuatan kesusilaan dan ujaran kebencian, kekerasan (tawuran) terhadap antargolongan masyarakat, sehingga memicu terjadinya perkelahian antarkelompok masyarakat," ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, saat konferensi pers, Rabu (31/1/2024).
Advertisement
Hendri menjelaskan aksi provokasi keempat tersangka terbongkar berdasarkan hasil patroli siber di media sosial penyidik yang menemukan akun Instagram dan X yang digunakan para tersangka.
Akun-akun yang ditemukan terdeteksi kerap melontarkan unggahan provokasi dengan mengucapkan kata-kata ajakan atau memancing kepada kelompok-kelompok tertentu untuk tawuran.
"Perbuatan mereka ini juga ditemukan dapat memancing kelompok-kelompok yang kita sebutkan tadi. Sehingga timbullah terjadinya bentrokan maupun tawuran, khususnya di wilayah Jakarta Raya," kata Hendri.
Keempat tersangka ini saling mengenal satu sama lain. Mereka telah melakukan provokasi dari September 2023 sampai dengan Januari 2024.
Provokasi yang mereka lakukan terhubung dengan dua tawuran di dekat Mall Bassura, Jakarta Timur (Jaktim), Minggu pagi (28/1/2024) dan di kolong Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu malam (28/1/2024).
"Itu masih terus kita dalami apakah ada kaitannya, tapi kemungkinan besar ada," ungkap Hendri.
Terancam 6 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Untuk ancaman hukuman dari kedua pasal yang dipersangkakan ini kebetulan adalah sama yaitu hukuman ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Hendri.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement