Kekasih Tamara Tyasmara Tenggelamkan Kepala Dante Sampai 12 Kali

Putra dari artis Tamara Tyasmara, Dante (6) meregang nyawa di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban tewas ditangan seorang pria berinisial YA yang merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 09 Feb 2024, 17:11 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2024, 17:09 WIB
Rekaman CCTV kekasih Tamara Tyasmara, inisial YA mendekati Dante (6) di kolam renang (Istimewa)
Rekaman CCTV kekasih Tamara Tyasmara, inisial YA mendekati Dante (6) di kolam renang (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Putra dari artis Tamara Tyasmara, Dante (6) meregang nyawa di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban tewas ditangan seorang pria berinisial YA yang merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara.

Polisi pun telah menetapkan YA sebagai tersangka usai ditangkap di rumah kontrakannya, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat 9 Februari 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan tindakan brutal tersangka terekam CCTV yang kini sudah disita sebagai barang bukti. Wira menyebut, rekaman CCTV berdurasi 2 jam lebih satu menit.

"Di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Wira menerangkan, ada beberapa adegan yang memperlihatkan korban Dante sengaja ditenggelamkan oleh tersangka.

"Di dalamnya memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," kata Wira.

Puslabfor Turun Tangan

Wira belum bersedia menjelaskan secara gamblang mengenai hal ini.

Dia mengatakan, penyidik nanti akan menyertakan tim dari analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari kedokteran forensik untuk memberikan keterangan secara mendetail.

"Sehingga nanti kita akan melakukan expose secara lengkap," ujar dia.

Pasal

Dalam kasus ini, YA dijerat dengan pasal berlapis. Adapun, sangkaanya Pasal 76C Junto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya