PELATARAN: Jurus Kementerian ATR/BPN Mudahkan Masyarakat Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan atau PELATARAN.

oleh Fachri diperbarui 11 Feb 2024, 22:25 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2024, 22:25 WIB
Kementerian ATR.
Kantor Pertanahan. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Guna membantu masyarakat dalam kepengurusan administrasi pertahanan di akhir pekan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan atau PELATARAN. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri mengungkapkan bahwa program itu ditujukan untuk memudahkan masyarakat di akhir pekan. Ia menyebut, layanan ini juga diperuntukan bagi pengurusan yang tidak dikuasakan.

"PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi," ungkapnya.

"Namun tak hanya itu, PELATARAN juga dibuka pada kantor yang memiliki rata-rata jumlah pelayanan di atas 2.000 berkas per bulan," jelas Lampri.

Dirinya pun menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat di kabupaten atau kota yang permintaan pelayanan sangat tinggi, maka PELATARAN bisa menjadi alternatif.

"Sedikitnya, terdapat 107 Kantor Pertanahan di 33 Provinsi yang membuka layanan akhir pekan," tegas Lampri.

Ia menyebut, untuk mengetahui lokasi detailnya, masyarakat dapat melihat daftar kantor pertanahan mana saja yang buka di Sabtu dan Minggu dengan mengecek link https://bit.ly/InfoPELATARAN.

"Semua kantor pertanahan yang membuka layanan akhir pekan sudah terdaftar di link tersebut," sebut Lampri.

"Masyarakat dapat mengurus sertipikat dan administrasi pertanahan lainnya di hari Sabtu-Minggu mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat," jelasnya.


Tersedia Loket Prioritas

Kementerian ATR.
Kantor Pertanahan. (Foto: Istimewa)

Lampri mengatakan, selain melalui PELATARAN, masyarakat juga diimbau untuk mengurus sendiri administrasi pertanahannya ke Kantor Pertanahan.

"Apabila mengurus sendiri di hari kerja, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan Loket Prioritas yang ditandai adanya karpet merah yang memiliki antrean terpisah hingga banyak kemudahan lainnya," katanya.

"Dengan datang sendiri ke Kantor Pertanahan, masyarakat bisa mengetahui dengan pasti proses, syarat, serta biaya kepengurusan administrasi pertanahannya," jelas Lampri.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya