4 Fakta Terkait Sirekap KPU pada Pemilu 2024, Mulai dari Apa Itu hingga Cara Kerja

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memperkenalkan Sistem Informasi Rekapitulasi atau yang dikenal sebagai Sirekap. Apakah itu?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Feb 2024, 18:40 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2024, 18:40 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memperkenalkan Sistem Informasi Rekapitulasi atau yang dikenal sebagai Sirekap.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memperkenalkan Sistem Informasi Rekapitulasi atau yang dikenal sebagai Sirekap. (www.sirekap-web.kpu.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memperkenalkan Sistem Informasi Rekapitulasi atau yang dikenal sebagai Sirekap. Fungsi Sirekap sebagai inovasi teknologi yang akan memainkan peran krusial dalam proses perhitungan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Sirekap tidak hanya menjadi alat bantu untuk memastikan keakuratan hasil perolehan suara, tetapi juga bertujuan menciptakan proses Pemilu 2024 yang lebih profesional dan transparan.

Lalu, apakah itu sebenarnya Sirekap KPU? Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi merupakan sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU RI.

Menurut Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap tidak hanya berperan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu, tetapi juga sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi.

Dalam implementasinya, terdapat dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web, yang masing-masing memiliki peran dan fungsi spesifik. Misalnya, Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi.

Untuk cara kerja Sirekap Pemilu 2024, yaitu melibatkan serangkaian langkah yang sistematis untuk memastikan penghitungan suara berjalan dengan efisien dan akurat.

Salah satunya, Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pertama-tama menginstal aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing. Aplikasi ini merupakan alat yang memfasilitasi penghitungan suara dan proses rekapitulasi secara digital.

Berikut sederet fakta terkait Sirekap KPU yang memiliki peran krusial dalam proses perhitungan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dihimpun Liputan6.com:

 

1. Mengenal Apa Itu Sirekap

Penyortiran dan Pelipatan Kertas Suara
Surat suara untuk Pilpres 2019 yang akan dilipat di Gudang KPU, Cibinong, Bogor, Kamis (7/3). Libur Nyepi, dimanfaatkan 650 pekerja menyelesaikan tenggat waktu penyortiran dan pelipatan 17 juta surat suara Pemilu 2019. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap merupakan sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan dan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia.

Tujuan utama Sirekap adalah untuk memudahkan proses perhitungan suara pada Pemilu dan memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait hasil perhitungan tersebut. Sirekap menjadi bagian integral dari upaya KPU dalam menciptakan Pemilu yang profesional dan transparan.

Menurut Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap tidak hanya berperan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu, tetapi juga sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi.

Keputusan ini menegaskan komitmen KPU untuk terus mengoptimalkan keunggulan Sirekap dalam Pemilu 2024.

 

2. Dua Jenis Sirekap

KPU Surabaya Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke Panita Pemilihan Kecamatan
KPU Surabaya juga berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Juni KRISWANTO/AFP)

Dalam implementasinya, terdapat dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web, yang masing-masing memiliki peran dan fungsi spesifik, berikut penjelasannya:

- Sirekap Mobile

Sirekap Mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Fungsinya sangat penting sebagai sumber data utama perolehan suara yang terdokumentasi dalam Formulir C.Hasil-KWK. KPPS menggunakan versi mobile Sirekap untuk menginput data suara yang kemudian diolah dan dihitung oleh sistem.

- Sirekap Versi Web

Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi. Fungsinya lebih terfokus pada pengelolaan dan pengumpulan seluruh data utama yang berasal dari berbagai TPS.

Melalui versi web Sirekap, PPK dan anggota KPU dapat mengakses informasi secara terpusat, melakukan pengecekan validitas data, dan menjumlahkan hasil perhitungan suara secara keseluruhan.

Perbedaan antara kedua jenis Sirekap ini mencerminkan tata kelola dan peran masing-masing tingkatan penyelenggara Pemilu. Sirekap secara keseluruhan berperan sebagai alat teknologi informasi yang mendukung transparansi, akurasi, dan efisiensi dalam proses Pemilu, sehingga dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait keabsahan dan keberhasilan pelaksanaan Pemilu.

 

3. Fungsi Sirekap

KPU Gelar Simulasi Pemilu untuk Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas memasukkan surat suara ke dalam kotak saat simulasi Pemilu di Jakarta, Kamis (14/2). KPU menyediakan sejumlah fasilitas di TPS untuk penyandang disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sirekap Pemilu 2024, sebagaimana diuraikan dalam buku "Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024" oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), memiliki peran yang sangat vital dalam menyelenggarakan proses Pemilu dengan transparansi, akurasi, dan efisiensi yang optimal.

Berdasarkan informasi tersebut, terdapat lima fungsi utama dari Sirekap yang mencerminkan perannya sebagai sistem informasi rekapitulasi yang mengintegrasikan berbagai tahapan Pemilu, yaitu:

- Membaca dan Merekam Formulir C Hasil Penghitungan Suara di TPS

Sirekap berfungsi sebagai alat yang memungkinkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk membaca dan merekam data dari Formulir C, yang merupakan dokumen hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan menggunakan versi mobile Sirekap, KPPS dapat menginput hasil perolehan suara secara akurat dan efisien.

- Melakukan Penghitungan dan Tabulasi Data Perolehan Suara

Salah satu fungsi inti dari Sirekap adalah melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi. Dengan demikian, Sirekap membantu menghasilkan hasil perhitungan suara yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari tingkat TPS hingga tingkat Provinsi.

- Mengirimkan Data Hasil Perolehan Suara Secara Berjenjang

Sirekap memfasilitasi proses pengiriman data hasil perolehan suara secara berjenjang, mulai dari KPPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dari PPK ke tingkat Kabupaten/Kota, dan seterusnya hingga tingkat Provinsi. Hal ini memastikan bahwa data suara diintegrasikan dan disampaikan dengan tepat waktu sesuai dengan prosedur rekapitulasi yang telah ditetapkan.

- Alat Bantu untuk Mencetak Formulir Sertifikat Hasil Perolehan Suara

Sirekap tidak hanya berperan dalam proses digital, tetapi juga menyediakan alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi. Dengan demikian, Sirekap memberikan dukungan dalam penghasilan dokumen resmi yang diperlukan sebagai bukti hasil perhitungan suara pada setiap tingkat penyelenggaraan Pemilu.

- Mempublikasikan Setiap Perolehan Suara Hasil Pemilihan

Sirekap memiliki fungsi penting dalam mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memantau hasil Pemilu secara transparan, memastikan bahwa informasi tersebut dapat diakses secara luas dan terbuka untuk umum.

Dengan lima fungsi utama ini, Sirekap menjadi tulang punggung dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan cara yang profesional, transparan, dan memenuhi standar akuntabilitas yang tinggi.

 

4. Cara Kerja Sirekap

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Muhammad Radityo Priyasmoro)
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Muhammad Radityo Priyasmoro)

Cara kerja Sirekap pada Pemilu 2024 melibatkan serangkaian langkah yang sistematis untuk memastikan penghitungan suara berjalan dengan efisien dan akurat. Berikut adalah penjelasan yang lebih rinci mengenai proses tersebut:

- Pemasangan Aplikasi Sirekap oleh Petugas KPPS

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pertama-tama menginstal aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing. Aplikasi ini merupakan alat yang memfasilitasi penghitungan suara dan proses rekapitulasi secara digital.

- Login Menggunakan Akun Terdaftar pada Aplikasi Sirekap

Setelah aplikasi terpasang, petugas KPPS melakukan login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap. Langkah ini bertujuan untuk memastikan identitas petugas dan memberikan akses ke fungsi-fungsi khusus yang terdapat dalam aplikasi.

-Penghitungan Suara dan Pengisian Formulir C.Hasil-KWK

Petugas KPPS melakukan penghitungan hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengisikan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK. Formulir ini berfungsi sebagai dokumen resmi yang merekam data hasil penghitungan suara di tingkat TPS.

- Pemotretan Formulir C.Hasil-KWK

Setelah formulir terisi, petugas KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi. Pemotretan ini menggunakan kamera smartphone dan merupakan langkah kunci dalam menggambarkan hasil perhitungan suara secara visual.

- Pembacaan OCR/OMR oleh Aplikasi Sirekap

Aplikasi Sirekap kemudian melakukan pembacaan Optical Character Recognition (OCR) atau Optical Mark Recognition (OMR) terhadap foto Formulir C.Hasil-KWK yang diambil. Hasil pembacaan ini mencakup konversi data visual menjadi data digital yang dapat diproses oleh sistem.

- Pemeriksaan dan Verifikasi Hasil Pembacaan oleh KPPS

Petugas KPPS memeriksa hasil pembacaan OCR/OMR yang ditampilkan oleh aplikasi Sirekap. Mereka memastikan bahwa hasil pembacaan sesuai dengan isian yang ada pada Formulir C.Hasil-KWK. Langkah ini merupakan tahap verifikasi untuk meminimalkan potensi kesalahan.

- Pengiriman Data kepada Saksi dan Pengawas

Setelah hasil pembacaan diverifikasi, KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR kepada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar. Proses ini dilakukan melalui link atau barcode yang disediakan dalam aplikasi Sirekap.

- Penerimaan oleh Saksi dan Pengawas

Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara melakukan scan pada barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS. Langkah ini memungkinkan mereka untuk memantau dan memverifikasi hasil perhitungan suara secara langsung.

Dengan demikian, melalui serangkaian langkah ini, Sirekap memainkan peran krusial dalam mendigitalisasi dan mempermudah proses penghitungan suara pada Pemilu 2024, sambil tetap memastikan transparansi dan validitas data.

Infografis KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti Kampanye ke Diri Sendiri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti Kampanye ke Diri Sendiri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya