Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) Mardani Maming yang berpelsiran dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat tengah berpergian ke luar kota.
Sebelumnya, beredar secarik tiket pesawat Citilink milik Mardani dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan aktivis warga binaan lapas baru dapat mendapatkan izin ke luar lapas dengan dasar keperluan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya. Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Advertisement
"Dari kajian KPK juga menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Dimana KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/2).
"Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi. Dimana KPK kemudian secara tegas menindaklanjutinya dalam proses hukum, yang saat ini perkaranya telah disepakati dalam gelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK," tegas Ali.
Ali mengingatkan tingginya kasus korupsi dalam pengelolaan rutan harusnya menjadi atensi bagi Direktorat Jendral Lapas Kemenkumham untuk dapat menutup segala akses dugaan korupsi.
Belum lagi beberapa waktu lalu, KPK harus diterpa masalah dengan 93 pegawainya yang telah terbukti terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK.
"Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup," jelas dia.
Penjelasan Kemenkumham
Sementara itu, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam buka suara perihal beredarnya tiket Mardani Maming.
Ia mengatakan Mardani Maming hendak menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Banjarmasin.
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," kata Edward dalam keterangannya.
Ia memastikan Mardani Maming dikawal petugas dari Polri serta lapas. "Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," katanya.
Sayangnya, Ditjen PAS belum bisa menjelaskan alasan Mardani terbang dari Banjarmasin ke Surabaya. Seperti diketahui, ia tengah menjalani penahanan di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Advertisement
Vonis
Sekedar, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023).
Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.