Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Jalani Tes Psikologi di RS Polri

Korban dugaan pelecehan seksual rektor Universitas Pancasila, D dan RZ telah mengikuti tes psikologi forensik di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 27 Feb 2024, 18:30 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2024, 18:30 WIB
Korban pelecehan seksual mantan rektor Universitas Pancasila, D dan RZ usai menjalani tes psikologi forensik di RS Polri.
Korban pelecehan seksual mantan rektor Universitas Pancasila, D dan RZ usai menjalani tes psikologi forensik di RS Polri. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Korban dugaan pelecehan seksual rektor Universitas Pancasila, D dan RZ telah mengikuti tes psikologi forensik di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta. Kedua korban didampingi kuasa hukumnya melakukan tes untuk penguatan laporannya ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Salah seorang korban, RZ (42) mengatakan, ada sejumlah assesment di RS Polri yang harus di jalaninya. Korban menjalani tes psikologi forensik di RS Polri usai membuat laporan dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya.

“Aku ada assessment di RS Polri hari ini,” ujar RZ, Selasa (27/2/2026).

Diketahui RZ menjadi salah satu korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan rektor UP berinisial ETZ. Atas perbuatan tersebut, korban mengalami trauma selama satu tahun sehingga korban berusaha memulihkan rasa trauma tersebut.

“Aku harus melakukan banyak hal assessment untuk mempercepat proses,” ucap RZ.

RZ mengaku masih bekerja di Universitas Pancasila dan saat ini sedang mengajukan cuti. Terkait kabar penonaktifan rektor diduga melakukan pelecehan seksual, korban tidak mengetahui akan perkembangan tersebut.

“Tidak tahu, saya hanya fokus menjalani pemeriksaan dari kepolisian,” ungkap korban.

 

Tak Pernah Dapat Panggilan dari Kampus

Korban pelecehan seksual mantan rektor Universitas Pancasila, D dan RZ usai menjalani tes psikologi forensik di RS Polri.
Korban pelecehan seksual mantan rektor Universitas Pancasila, D dan RZ usai menjalani tes psikologi forensik di RS Polri. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

RZ mengaku, sejak membuat laporan ke kepolisian terkait pelecehan yang diduga dilakukan rektor, korban tidak pernah mendapatkan panggilan dari pihak kampus. Saat disinggung soal ancaman, korban mengaku belum mendapatkan hal tersebut namun korban merasa mendapatkan intimidasi.

“Ya seperti peraturan yang membuat saya tidak nyaman,” jelas korban.

Atas kejadian tersebut, korban mendapatkan surat peringatan pertama dan pihaknya dipindah tugaskan dari tempat sebelumnya bekerja.

“Diberikan awal Februari setelah lapor ke Polda Metro Jaya,” terang korban.

 

Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan

Sejumlah mahasiswa Universitas Pancasila melakukan aksi protes
Sejumlah mahasiswa Universitas Pancasila melakukan aksi protes akibat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rektornya. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72), resmi dinonaktifkan buntut dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut yang berinisial RZ (42).

"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) Yoga Satrio saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (27/2/2024).

Penonaktifan dilakukan setelah pada hari sebelumnya (26/2) dilakukan rapat pleno di lingkungan internal. Penonaktifan dilakukan hingga masa jabatan rektor berakhir.

"Sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," jelasnya.

Sebagai gantinya YPPUP menunjuk Sri Widyastuti sebagai Plt Rektor Universitas Pancasila.

Yoga menerangkan, Sri menjabat rektor sampai dengan dilantiknya Rektor baru periode 2024-2028. Adapun, proses pemilihan Rektor masih terus berjalan.

"Saat ini terdapat 8 kandidat bakal calon Rektor sehingga pemilihan Rektor dapat segera dilaksanakan," ujar dia.

 

Imbau Tetap Jaga Kondusifitas

Yoga menerangkan, YPPUP menghimbau agar seluruh pihak serta seluruh Sivitas Akademika UP agar tetap tenang, menjaga kondusifitas, menghargai proses hukum yang sedang berjalan, mendukung kelancaran proses penyelesaiannya, dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sampai hukum memutuskan bersalah.

"Pada prosesnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 30 Tahun 2021 Pasal 12, maka Yayasan akan tetap memberikan kepada pelapor jaminan keberlanjutan pekerjaan, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari pihak manapun," tandas dia.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya