Penasihat Hukum Rektor Nonaktif Universitas Pancasila: Pelaporan Terkait Pemilihan Rektor

Rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor kasus dugaan pelecehan terhadap bawahannya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Feb 2024, 14:14 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2024, 14:06 WIB
Rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH (jaket merah) memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor  di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelecehan terhadap bawahannya, Kamis (29/2/2024)
Rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH (jaket merah) memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelecehan terhadap bawahannya, Kamis (29/2/2024). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi rampung memeriksa rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH sebagi saksi terlapor atas kasus dugaan pelecehan terhadap bawahannya. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

"Alhamdulillah wawancaranya berjalan dengan lancar, proses hukum memang seperti ini. Tidak ada yang luar biasa, dan kami senang, saya senang karena akhirnya bisa mengungkapkan yang sebenarnya," kata dia usai memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Kamis siang.

Pemeriksaan terhadap ETH berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Lebih lanjut, ETH menyerahkan kepada penasihat hukumnya untuk memberikan pernyataan ke awak media.

"Karena kami punya penasihat hukum, biar beliau yang cerita," ujar ETH.

Sementara itu penasihat hukum ETH, Faizal Hafied menilai, pelaporan dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya berhubungan erat dengan pemilihan rektor Universitas Pancasila.

"Kami yakini bahwa tidak akan ada LP yang dilayangkan apabila tidak ada proses pemilihan rektor. Jadi ini kental sekali karena ada pemilihan rektor di bulan Maret ini, ada pelaporan pelaporan sehingga mendiskreditkan klien kami," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor  di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelecehan terhadap bawahannya, Kamis (29/2/2024)
Rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelecehan terhadap bawahannya, Kamis (29/2/2024). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor kasus dugaan pelecehan terhadap bawahannya. Didampingi penasihat hukumnya, ETH tiba pada pukul 10:00 WIB di Polda Metro Jaya pada Kamis (29/2/2024).

ETH menumpangi mobil Alphard Hitam bernopol B 1699 DFB. Terlihat, ETH mengenakan jaket merah dan topi cokelat. Dia turut ditemani kuasa hukumnya.

Dalam kesempatan itu, ETH menepis tudingan telah melakukan pelecehan terhadap dua orang karyawati "Enggak dong, itu enggak dong," kata ETH.

ETH belum berbicara gamblang mengenai kesiapannya menjalani pemeriksaan perdana. Dia beralasan harus segera masuk untuk menghadapi pemeriksaan.

"Ayo dong, ayo dong saya mau masuk ni," tandas dia.


Dugaan Pelecehan Seksual

Rektor nonaktif Universitas Pancasila
Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya. (Tim News).

Rektor nonaktif Universitas Pancasila, ETH tersandung kasus dugaan pelecehan seksual. Yayasan dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) minta ETH bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio mengatakan, ETH sudah menemui pihak yayasan beberapa waktu menyampaikan tentang masalah yang sedang dihadapinya.

"Kemudian yang pertama, pak rektor beberapa waktu lalu sudah ketemu dengan yayasan, yayasan minta pak rektor kooperatif. Ikuti proses di kepolisalian," kata Yoga saat konferensi pers, Selasa (27/2/2024).

Yoga mengatakan, pihak yayasan dipastikan akan mendukung proses kepolisian. Saat ini, poses penyelidikan sedang berjalan.

"Jadi ikuti saja prosesnya, jadi kita jamin proses itu tetap berlangsung tanpa ada intervensi dari pihak manapun juga," ujar dia.

Yoga mengatakan, pihak yayasan percaya polisi akan bersikap profesional dalam mengusut kasus ini. "Tapi kita juga harus menggunakan asas praduga tak bersalah kan ini baru dugaan belum tentu benar," ujar dia.

Lebih lanjut, Yoga mengatakan, yayasan siap mendukung proses penyelidikan di kepolisian. Dia menambahkan, akan terbuka bila memerlukan alat-alat bukti tambahan untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang. "Silakan saja. Selama ini belum ada," ujar dia.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya