Liputan6.com, Jakarta - Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno penuhi panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan pelecehan seksual pada Selasa (5/3/2024). Pemeriksaan ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan salah satu korban pelecehah berinsial DF.
Dalam kesempatan itu, Edie Toet melalui penasihat hukumnya, Faizal Hafied mengatakan, turut menyerahkan bukti kepada penyidik.
"Tadi kami juga membawa bukti-bukti yang kuat, sudah kami sampaikan kepada penyidik mudah-mudahan apa yang kami bawakan tadi," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2024).
Advertisement
Kendati, Faizal belum berkenan membeberkan secara gamblang bukti-bukti tersebut. Dia hanya menjelaskan bukti tersebut dinilai dapat membuat kasus semakin terang-benderang.
"Bukti-bukti tidak bisa kami sampaikan, tapi bukti-bukti ini sangat akurat, sangat otentik dan bisa membantu membuat duduk perkara ini sangat terang," ucap dia.
Diperiksa 3 Jam
Lebih lanjut, Faizal menerangkan, kliennya diperiksa selama kurang lebih 3 jam. Setidaknya, ada 32 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Dia berharap kehadiran kliennnya bisa memperjelas perkara yang dilaporkan tersebut. Sehingga, nama baik kliennya pun segera dipulihkan.
"Klien kami merupakan rektor yang berprestasi dan mudah-mudahan ini cepat tuntas dengan apa bukti-bukti yang kami sampaikan tadi. Kami harap bisa mengembalikan marwah harkat klien Kami sehingga bisa kembali memberikan kontribusi terbaik kepada dunia pendidikan di Indonesia," ujar dia.
Advertisement