Kemenkes Minta KKI Cabut STR Dokter Residen PPDS Unpad yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Tindak tegas, Kemenkes meminta KKI untuk mencabut Surat Tanda Registrasi dokter PAP yang merupakan dokter residen PPDS Unpad yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien RSHS.

oleh Benedikta Desideria Diperbarui 11 Apr 2025, 10:48 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2025, 20:03 WIB
Kemenkes sudah memulai investigasi pada kasus mahasiswa PPDS Undip yang bunuh diri. Kemenkes menargetkan hasil sudah bisa keluar minggu depan. (Foto: Benedikta Desideria/Liputan6.com)
Kemenkes minta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter residen PPDS Unpad yang diduga lakukan kekerasan seksual. (Foto: Benedikta Desideria/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengambil langkah tegas dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) Program Studi Anestesi berinisial dokter PAP (31) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pendamping pasien.

"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman pada Rabu, 9 April 2025 malam.

Bila STR dicabut itu artinya dokter PPDS Unpad tersebut tidak bisa praktik lantaran tidak memiliki Surat Izin Praktek (SIP). 

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," jelas Aji lewat pesan teks yang diterima Health-Liputan6.com. 

Kemenkes Minta RSHS Hentikan Program Residensi PPDS Anestesi

Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan satu bulan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di rumah sakit tersebut.

"Penghentian sementara waktu dilakukan untuk evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," kata Aji.

Kampus Berhentikan Dokter PAP dari PPDS Unpad

Universitas Padjajaran (Unpad) juga sudah melakukan tindakan tegas terhadap dokter PAP. Pihak kampus telah memberhentikan terduga dari program PPDS Unpad Prodi Anestesi.

"Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," kata Unpad dalam keterangan tertulis pada Rabu, 9 April 2025.

Dokter Residen PPDS Unpad Jadi Tersangka

Usai kasus ini mencuat, pihak kepolisian pun sudah bertindak. Saat ini dokter PAP telah diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.

Menurut aparat kepolisian dokter PAP (31) yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual. Dokter yang tengah menempuh pendidikan spesialis itu melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.

"Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung.

"Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," kata Hendra mengutip Antara.

Hendra menjelaskan tersangka PAP diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

Ia menambahkan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya.

"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," katanya.

Hendra mengatakan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya