Pria Diduga Dukun Santet di Tangsel Ditetapkan Tersangka Atas Kepemilikan Senpi Ilegal

Penyidik Polres Tangsel menetapkan HE, pria di Ciputat yang diduga dukun santet sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senpi ilegal.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Mar 2024, 06:21 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2024, 19:20 WIB
Pria yang Dituding Dukun, Dijadikan Tersangka Atas Kepemilikan Senpi Tanpa Izin
Miliki banyak senjata api, peluru dan juga peledak aktif, pria berinisial HE, warga Sawah Lama, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Pria berinisial HE, warga Sawah Lama, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Polisi menemukan barang bukti berupa dua pucuk senjata api, peluru, dan juga peledak aktif di rumahnya.

Pria yang sebelumnya dituding warga sebagai dukun santet ini dijadikan tersangka oleh Polres Tangerang Selatan, atas kepemilikan, dan menyimpan senjata api (senpi) tanpa izin di kediamannya. 

"Sudah menjadi tersangka dan ditahan di rutan (rumah tahanan) Polsek Ciputat Timur," ungkap Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, Rabu(6/3/2024).

Lalu, dari hasil pemeriksaan terkait dengan kepemilikan senjata dan bahan peledak, kepada polisi HE mengaku, bila seluruh senjata api itu milik orang tuanya 

"Pengakuan sementara pelaku, (benda) dari orang tua namun keterangan tersebut masih didalami penyidik," ujarnya. 

Untuk saat ini pihaknya pun tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih jauh, terkait dengan praktik spiritual yang dilakukan tersangka, dengan menyimpan ratusan lembar foto yang diberi tanda merah dan jarum. 

"Untuk hal itu (praktek spiritual) masih didalami," katanya. 

Polisi juga menetapkan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api. Dan belum adanya penambahan pasal atas kegiatan yang dilakukan HE. 

"Ya, dikenakan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin. (Penambahan pasal) Belum ada," ungkapnya. 

Digerebek Warga

Polisi Menggeledah Rumah Diduga Dukun Santet di Tangsel
Polisi menemukan barang bukti dua pucuk senjata api senpi, sejumlah peluru, dan granat nanas saat menggeledah rumah diduga dukun santet di kawasan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Sebelumnya, kediaman HE digerebek warga karena diduga melakukan pratek spiritual dengan ditemukannya ratusan lembar foto di ruangan tertentu.

Bukan hanya itu, ternyata ditemukan pula ratusan peluru, sejumlah senjata api dan satu granat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya