Liputan6.com, Jakarta Pria berinisial HE, warga Sawah Lama, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Polisi menemukan barang bukti berupa dua pucuk senjata api, peluru, dan juga peledak aktif di rumahnya.
Pria yang sebelumnya dituding warga sebagai dukun santet ini dijadikan tersangka oleh Polres Tangerang Selatan, atas kepemilikan, dan menyimpan senjata api (senpi) tanpa izin di kediamannya.
"Sudah menjadi tersangka dan ditahan di rutan (rumah tahanan) Polsek Ciputat Timur," ungkap Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, Rabu(6/3/2024).
Advertisement
Lalu, dari hasil pemeriksaan terkait dengan kepemilikan senjata dan bahan peledak, kepada polisi HE mengaku, bila seluruh senjata api itu milik orang tuanya
"Pengakuan sementara pelaku, (benda) dari orang tua namun keterangan tersebut masih didalami penyidik," ujarnya.
Untuk saat ini pihaknya pun tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih jauh, terkait dengan praktik spiritual yang dilakukan tersangka, dengan menyimpan ratusan lembar foto yang diberi tanda merah dan jarum.
"Untuk hal itu (praktek spiritual) masih didalami," katanya.
Polisi juga menetapkan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api. Dan belum adanya penambahan pasal atas kegiatan yang dilakukan HE.
"Ya, dikenakan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin. (Penambahan pasal) Belum ada," ungkapnya.
Digerebek Warga
Sebelumnya, kediaman HE digerebek warga karena diduga melakukan pratek spiritual dengan ditemukannya ratusan lembar foto di ruangan tertentu.
Bukan hanya itu, ternyata ditemukan pula ratusan peluru, sejumlah senjata api dan satu granat.
Advertisement