Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menargetkan, Rancangan Undang Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dapat naik ke rapat paripurnakan pada 4 April 2024 mendatang.
"Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah, DPD, dan teman-teman DPR. Bisa ya," kata Supratman pada raker Baleg DPR bersama Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/3/2024).
Menurut Supratman, mulai hari ini hingga akhir masa sidang April mendatang, rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah akan dikebut.
Advertisement
"Kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja (Panitika Kerja). Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja," ujarnya.
Menurut Supratman, pemerintah dan DPR harus menyelesaikan dua kesepakatan awal. Pertama adalah soal jadwal rapat bersama.
"Kedua, soal mekanisme. Kalau kita bisa menyepakati kedua hal ini, maka raker (rapat kerja) kita bisa kita akhiri dan kita lanjutkan dalam rapat berikut," ungkap Supratman.
Sementara itu, Supratman menyampaikan empat materi muatan utama RUU DKJ. RUU DKJ terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dengan sistematika dan materi muatan yang terkait.
"Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Kedua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur," jelas Supratman.
Ketiga, terkait pengangkatan kepala daerah DKJ serta pemberhentian oleh presiden, kemudian juga beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Empat, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," kata Supratman.
Pemerintah Tegaskan Gubernur DKJ Dipilih Rakyat
Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tito Karnavian mengoreksi soal sikap pemerintah terkait pasal 10 tentang pemilihan gubernur DKJ ditunjuk oleh Presiden.
Hal itu disampaikan Tito dalam forum rapat kerja bersama antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Rabu (13/3/2024).
"Pertama isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik tentang isu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta,” kata Tito.
Tito mengklaim, sejak awal pemerintah bersikap bahwa Gubernur DKJ akan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bukan ditunjuk langsung oleh Presiden.
“Sikap Pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini. Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk,” kata Tito.
Advertisement
Tito Usul Aglomerasi DKJ di Bawah Wewenang Wapres
Dalam kesempatan itu, Tito Karnavian juga menyatakan, bahwa RUU DKJ akan turut membahas aglomerasi Jakarta dan wilayah sekitarnya. Menurutnya, hal tersebut perlu diperjelas agar tidak banyak pelintiran.
“Pemerintah sudah melakukan langkah awal secara proaktif yaitu mulai April ini kami menjelaskan betul isu masalah aglomerasi ini supaya tidak diplintir ke mana-mana, kami lihat sudah mulai plintirnya banyak. Akhrinya disepakati saat itu itu disebut saja dengan kawasan aglomerasi,” kata Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR, Rabu (13/2/2024).
Tito menjelaskan kawasan aglomerasi perlu dilakukan harmonisasi mengingat banyak problem dan program yang saling bersinggungan, salah satunya banjir.
“Prinsip kawasan ini adalah harmonisi pogram perencanaan dan evaluasi secara reguler, supaya on the track. Dan ini perlu ada yang melakukan itu melakukan sinkronisaai ini, ini problem tidak bisa ditangani satu menteri, misalnya Bappenas sendiri, enggak bisa ditangani satu Menko pun tak bisa, ini lintas menko,” kata Mendagri.
Oleh karena itu, kata Tito, pemerintah mengusulkan agar wewenang program harmonisasi aglomerasi Jakarta atau DKJ perlu berada di bawah wewenang Wakil Presiden (Wapres), sebab tugas presiden sudah banyak.
“Presiden memiliki tanggung jawab nasional yang luas sekali, maka perlu lebih spesifik ditangani wapres. Dan ini mirip yang kita lakukan di Papua dibentuk Badan Percepatan Pembangunan Papua,” katanya memungkasi.
Jakarta Kehilangan Status DKI Sejak 15 Februari 2024
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Jakarta telah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI) sejak 15 Februari lalu, hal itu sebagai implikasi pengesahan UU IKN.
Menurutnya, saat ini Baleg akan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada wartawan, dikutip Rabu, 6 Maret 2024.
Supratman menyebut, saat ini Jakarta belum ada status resmi. Hal itu yang membuat Baleg akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk memperjelas status DKJ. Kedepan, ia memastikan Jakarta tetap menjadi daerah dengan kekhususan tertentu meski bukan Khusus Ibukota lagi.
"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," kata dia.
Bahkan, lanjutnya, Baleg menargetkan pembahasan RUU DKJ selambat-lambatnya 7-10 hari kedepan harus dapat selesai.
"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," pungkasnya.
Advertisement