Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri mengatakan, gembong narkoba Fredy Pratama diketahui bersembunyi di pedalaman hutan di negara Thailand. Hal ini terungkap, berdasarkan perburuan pihaknya terhadap Fredy.
“Enggak (Tidak pindah-pindah). Saya yakinkan dia masih Thailand, tapi di dalam hutan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada awak media, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga
Meski demikian, dia tak menjelaskan secara rinci terkait keberadaan Fredy Pratama. Menurutnya, ini berkaitan dengan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Advertisement
“Udah lah kamu enggak usah (tanya detail). Masa saya mesti buka semua di sini, enggak mungkin lah,” ungkap Mukti.
Dia memastikan, Polri akan bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta melacak keberadaan aset milik Fredy di negara tersebut.
“Mungkin, saya akan melakukan hubungan kunjungan ke sana atau balik lagi ke Thailand ya. Kita akan adakan join lagi dengan Polisi Thailand bagaimana hasilnya,” ungkap Mukti.
“Dan menunggu putusan dari pada inkrahnya Bapaknya Fredy Pratama supaya bisa menyita semua aset-asetnya yang ada di daerah Thailand,” tambahnya.
Dilindungi Gangster
Sebelumnya, Polri terus berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut.
"Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand," Mukti, Jumat (29/12/2023).
Adapun untuk kaki tangan sejauh ini Bareskrim Polri baru berhasil menangkap total 58 dari seluruh jaringan Fredy Pratama. Puluhan itu ditangkap di berbagai daerah dengan keterlibatan dalam jaringan gembong narkoba Fredy.
Advertisement
Terima Uang Rp4 Juta Perbulan dari Fredy Pratama Meski Dipenjara
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa gembong narkoba kelas kakap jaringan internasional Fredy Pratama rutin mengirimkan uang Rp4 juta per bulan kepadanya.
"Betul, Zul terlibat langsung kepada Fredy Pratama. Dan dia di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp4 juta, kurang lebih 7 bulan atau 8 bulan dari Fredy Pratama,” tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Menurut Mukti, Zul menerima uang meski dibalik penjara pada 2019 lalu. Komunikasinya dilakukan lewat blackberry messanger dan terputus semenjak dirinya tidak lagi dikirimi uang oleh Fredy Pratama.
"Itu katanya kalau di jaringan Fredy itu di dalem (penjara) diopeni,” jelas dia.
Lebih lanjut, Zul menjadi kaki tangan Fredy Pratama untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sulawesi. Adapun soal pemberatan masa hukuman, penyidik belum sampai pada kesimpulan tersebut.
"Belum, belum. Dia masih napi, dia hukumannya kan 18 tahun,” Mukti menandaskan.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com