Liputan6.com, Jakarta - - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan terkait dugaan seorang Jaksa KPK yang melakukan pemerasan terhadap saksi dalam sebuah kasus.
“Benar, Dewas KPK menerima pengaduan dimaksud,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga
Albertiba Ho yang akrab disapa Aho itu pun mengamini kalau laporan yang diterima Dewas telah diteruskan ke internal KPK sejak Desember 2023, setelah diperiksa sesuai prosedur operasional baku (POB).
Advertisement
“Di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke deputi Penindakan dan deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” kata dia.
Sayangnya, Aho mengakui belum mengetahui lebih lanjut terkait dengan laporan tersebut. Walaupun, informasi terakhir yang dia ketahui kalau kasus itu sudah penyelidikan oleh KPK.
“Info terakhir yag diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa , Dewas tidak tahu, silakan konfirmasi ke humas KPK,” kata dia.
Sementara itu, merdeka.com telah mencoba menghubungi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait dengan adanya laporan dugaan jaksa yang memeras saksi namun belum ada respons.
Meski demikian, dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar. Akan tetapi, duduk perkara pemerasan belum diketahui lebih detail.
Plt Rutan KPK Terbukti Langgar Etik, Terima Pungli Rp30 Juta
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta.
Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima uang Rp30 juta dari para tahanan.
Pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki, yang saat itu menjabat koordinator keamanan ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta per bulan untuk tiga bulan," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3/2024).
Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.
Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
"Terperiksa juga menerima dari transfer rekening dari saksi Hengki uang beberapa kali yaitu pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp 5 juta, tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp 2 juta, tanggal 8 Februari 2021 sebesar Rp 1 juta, tanggal 4 Januari 2022 sebesar Rp 5 juta dan tanggal 10 Januari 2022 sebesar Rp 2 juta," beber Albertina.
Modus selanjutnya dengan menerima uang dengan cara amplop dari salah seorang tersangka pungli rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah. Hanya saja aliran dana dari Ubaidillah tidak sesering Hengki yang terhitung Dewas sebanyak 10 kali
"Ubadilah secara langsung sebanyak 1 kali sebesar Rp 6 juta dengan cara uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil terperiksa dan dari saksi Hengki sebanyak 10 kali yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengan nilai masing-masing sekitar Rp 10 juta," ucap dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement