Sopir Taksi Online Pemeras Penumpang Wanita Ditangkap, Keluarga Menangis Histeris

Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Andri Kurniawan mengatakan kalau pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap M. Setelah berhasil ditangkap di rumah kontrakannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

oleh Tim News diperbarui 29 Mar 2024, 17:32 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2024, 17:32 WIB
Penangkapan sopir taksi online yang diduga peras penumpang wanita.
Penangkapan sopir taksi online yang diduga peras penumpang wanita. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Momen dramatis terjadi saat keluarga dari tersangka M (30) sopir taksi online yang memeras penumpang wanita digelandang polisi. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap penumpang

Kejadian itu terjadi saat M yang hendak dibawa ke kantor Polres Metro Jakarta Barat, nampak sejumlah anggota keluarga dan ibunya yang menangis histeris ketika melepas M anaknya.

“Anakku, anaku, maaf mas aku gak kuat,” kata si ibu ketika melihat M yang dibawa masuk polisi, Jumat (29/3/2024).

Kejadian itu berlangsung singkat, sang ibu dan wanita serta satu anak laki-laki yang merupakan keluarga sempat memeluk M dengan penuh haru, lalu melepaskannya untuk dibawa petugas.

Sementara, Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Andri Kurniawan mengatakan kalau pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap M. Setelah berhasil ditangkap di rumah kontrakannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Iya masih dilakukan pendalaman, masih dilakukan pemeriksaan. (Saat penangkapan) Nggak sempat (ada perlawanan),” ujar Andri saat dikonfirmasi.

Sedangkan untuk motif, lanjut Andri, masih dilakukan pendalaman. Dengan barang bukti sebuah mobil yang dipakainya untuk taksi online telah diamankan oleh penyidik.

“Belum pasti kendaraannya (milik M), masih pendalaman,” singkatnya. 

Jeratan Pasal

Penangkapan sopir taksi online yang diduga peras penumpang wanita. (Dok. Istimewa)
Penangkapan sopir taksi online yang diduga peras penumpang wanita. (Dok. Istimewa)

Adapun M telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancam dengan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, kata Andri, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. 

Sebelumnya kabar terkait ancaman ini sempat dibagikan korban Cindy Aulia melalui akun instagramnya. Berawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.

Namun saat di tengah perjalanan wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten tiba-tiba sopir mengancam korban dengan meminta transfer uang Rp100 juta. Karena menolak, lantas si korban mencoba kabur dengan melompat dari dalam mobil.

Sampai akhirnya memutuskan melompat kembali dari tepi tol yang cukup tinggi hingga mengalami luka-luka. Sedangkan si pengemudi taksi online berhasil kabur dengan membawa ponsel milik penumpang. 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya