Kemenkumham Jabar: 16.336 Napi di Rutan dan Lapas Dapat Remisi Idul Fitri, Ada yang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumham Jabar mencatat sebanyak 16.336 orang narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan di lapas dan rutan provinsi setempat mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 10 Apr 2024, 18:51 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2024, 18:23 WIB
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta.
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) mencatat sebanyak 16.336 orang narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan di lapas dan rutan provinsi setempat mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Robianto mengatakan pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tanggal 07 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.

"Remisi khusus (RK) I jumlahnya 16.208 orang, kemudian remisi khusus II ada 128 orang," ujar Robianto, melansir Antara, Rabu (10/4/2024).

Dia menjelaskan Remisi Khusus I itu merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Robianto mengatakan, para warga binaan itu mendapat remisi Idul Fitri yang beragam, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapat remisi satu bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.

"Remisi 15 hari ada 3.187 orang warga binaan, satu bulan sebanyak 10.406 warga binaan, satu bulan 15 hari ada 2.210 warga binaan dan dua bulan tercatat 405 warga binaan," kata Robi.

Sedangkan, lanjut dia, Remisi Khusus II merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

"Remisi khusus II ada 128 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas, terbanyak dari Lapas Kelas II-A Cikarang sebanyak 15 orang," kata Robi.

 

Syarat Administrasi

Lapas Sukamiskin
Para pendukung Anas Urbaningrum mulai memenuhi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (11/4/2203). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Robi mengatakan, terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik.

"Serta tidak sedang menjalani pidana subsider. Yang pertama tentu berkelakuan baik," tegas Robi.

Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat Wachid Wibowo menyebut, ada sebanyak 240 narapidana (napi) korupsi mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Wachid mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. Dari jumlah itu, kata dia, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

"Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan," ujar Wachid, melansir Antara, Rabu (10/4/2024).

Dia memastikan, pada hari ini tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

"Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II," kata Wachid.

 

Remisi Sesuai Undang-Undang

Lapas Perempuan Bandung
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Sukamiskin Bandung. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Lebih lanjut, Wachid menjelaskan remisi tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurut Wachid, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi Idulfitri.

"Jadi kami untuk pengusulan remisi berdasarkan aturan ataupun ketentuan terkait dengan remisi. Sehingga kami tidak membedakan siapapun warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan untuk remisi," papar dia.

Wachid mengatakan, terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, dan berkelakuan baik. Lalu mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

"Persyaratan yang lain tentunya tidak dihukum pidana mati maupun seumur hidup dan yang bersangkutan juga tidak sedang menjalani pidana kurungan atau pengganti denda," ucap Wachid.

Ada pun dari 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini,mereka di antaranya adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

Selain pemberian remisi, lanjut Wachid, Lapas Sukamiskin juga menggelar sejumlah kegiatan bagi narapidana Islam, antara lain kegiatan Salat Idulfitri hingga memberi kesempatan untuk bertemu dengan keluarganya.

"Bahwa kita memberikan kesempatan mereka untuk bertemu di Hari Raya Idul Fitri tahun ini selama tiga hari berturut-turut," jelas Wachid.

Infografis Deretan Ruas Jalan Tol Beri Diskon Tarif Saat Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deretan Ruas Jalan Tol Beri Diskon Tarif Saat Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya