Terkait Polemik Kumba Digdowiseiso, Semua Pihak Diminta Obyektif

Guru Besar Universitas Nasional, Profesor Kumba Digdowiseiso meminta kepada semua pihak untuk bersikap obyektif terkait dirinya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Apr 2024, 11:15 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2024, 03:11 WIB
Unas
Universitas Nasional di Jakarta. (unas.ac.id).

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Universitas Nasional, Profesor Kumba Digdowiseiso meminta kepada semua pihak untuk bersikap obyektif terkait dirinya.

Melalui pernyataan pers yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Sobari, Kumba Digdowiseiso menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya, sebagaimana saat ini banyak beredar di media massa, adalah tidak benar.

“Untuk itu, Profesor Kumba Digdowiseiso menyatakan akan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang telah dibentuk oleh UNAS untuk membuktikan bahwa tuduhan yang banyak diberitakan di media adalah tidak benar,” kata Sobari seperti dikutip dari siaran pers diterima, Senin (22/4/2024).

Sobari menjelaskan, salah satu tuduhan tidak benar ditujukan kepada Kumba Digdowiseiso adalah penggunaan 160 artikel pada tahun 2023 dan 2024 untuk kepentingan menjadi guru besar/profesor.

“Proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso dimulai dari tahun 2021. Untuk mengurus menjadi guru besar, Kumba Digdowiseiso hanya menggunakan publikasi sebelum tahun 2023,” jelas Sobari.

Artinya, Sobari memastikan tuduhan bahwa proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso menggunakan 160 artikel pada tahun 2023 dan 2024 adalah tidak benar. Selain itu, dalam 160 naskah artikel tersebut nama Kumba Digdowiseiso 98% berperan sebagai penulis pendamping dan hanya 2% nama Kumba Digdowiseiso menjadi penulis tunggal maupun penulis pertama.

“Publikasi naskah artikel tersebut, menurut Kumba berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab untuk luaran akreditasi LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis & Akuntansi) terhadap mahasiswa dan dosen di 6 Program Studi pada tahun 2024,” tutur Sobari.

“Jadi, masuknya nama Kumba Digdowiseiso sebagai penulis pendamping dalam naskah artikel tersebut, merupakan bentuk hasil kolaborasi pemikiran dengan mahasiswa dan dosen,” imbuh dia.

Sobari mengungkap, hal itu dilakukan karena adanya keterbatasan, baik SDM, jejaring atau bahasa. Maka dari itu Kumba Digdowiseiso merasa bertanggungjawab untuk membantu para dosen dengan cara menjadi pendamping publikasi.

“Pendampingan ini dilakukan untuk mendukung kepangkatan dosen, yang muaranya adalah untuk akreditasi.Sebagai seorang Guru Besar, ada fungsi detasering yang harus dijalankan. Pendampingan publikasi semacam ini adalah bentuk pencangkokan sebagaimana Kewajiban Pedoman Operasional PAK Dikti," kata Sobari berdasarkan keterangan Kumba Digdowiseiso.

“Untuk itu, Kumba meminta agar masyarakat dan media bersikap objektif karena permasalahan ini sesungguhnya sudah jelas penyebabnya, dan ini masih menjadi problem bagi beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia,” imbuh dia menandasi.

Unas Bentuk TPF Masalah Kumba Digdowiseiso

Rektor Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Prof Kumba Digdowiseiso.

Diketahui saat ini, Prof Kumba Digdowiseiso telah mengundurkan diri sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unas per tanggal Kamis (18/4/2024).

“Dalam SK (Surat Keputusan) Rektor Unas Nomor 95/R/IV2024 itu TPF dipimpin anggota senat universitas, Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt. yang juga Wakil Rektor Unas bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama (PPMK),” demikian bunyi surat keputusan yang ditandatangani Rektor Unas El Amry Bermawi Putera di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (20/4/2024).

Kepala Hubungan Masyarakat UNAS, Marsudi menjelaskan, dalam SK itu Rektor Unas, TPF mempunyai empat tugas.

Pertama; mencari dan mengumpulkan fakta-fakta pemberitaan dan dokumen-dokumen berkaitan dugaan pencatutan nama-nama dalam publikasi ilmiah. Kedua; membuat kronologis kejadian. Ketiga; membuat kajian dan rekomendasi. Keempat; melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Rektor Unas.

“TPF bertanggung jawab kepada Rektor Unas dan masa tugas selama 20 hari kerja. Surat Keputusan pembentukan TPF ini berlaku sejak ditetapkan pada Jumat (19/4). Apabila ada kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” jelas Marsudi.

Marsudi mengungkap, dalam SK itu Rektor mengakui keputusan pembentukan TPF diawali rapat terbatas pimpinan Unas tertanggal 17 April 2024. Hal ini setelah pimpinan Unas melakukan audiensi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada Selasa 16 April 2024. 

“SK tersebut juga diperkuat dengan ketentuan yang berkaitan dengan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Unas dan Kode Etik Dosen Unas,” tutur Marsudi.

Infografis Akhir Riwayat Ponsel Black Market di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Akhir Riwayat Ponsel Black Market di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya