Liputan6.com, Jakarta - Artis Rio Reifan (RR) kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Akibat ulahnya yang kelima kalinya terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menyebut kalau Rio telah dinyatakan positif narkotika jenis sabu. Sebagaimana, hasil dari tes urine yang telah dilakukan petugas usai menangkap, Jumat 26 April 2024.
"Iya (sudah dites urine), positif sabu," kata Syahduddi saat dikonfirmasi, Minggu (28/4/2024).
Advertisement
Selain itu, lanjut Syahduddi, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan beragam jenis narkoba dari tangan Rio sebagai barang bukti. Dengan masih memeriksa artis tersebut, sebagai terduga pemakai.
"Ada sabu, ekstasi, dan obat keras. Benar (masih diperiksa)," ucap Syahduddi.
Rio Reifan kembali terjerat kasus narkoba. Dia beberapa kali diciduk polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Pernah Mengaku Kapok Pakai Narkoba
Tercatat, Rio pernah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu pada 2015. Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia divonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara.
Tak lama setelah itu, ia kembali ditangkap karena kasus yang sama pada Agustus 2017. Dalam penangkapan untuk kedua kalinya, Rio Reifan terciduk atas kepemilikan sabu dan kemudian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal.
Usai menjalani hukuman selama sembilan bulan sejak Agustus 2017, pada Agustus 2019, Rio kembali berurusan dengan hukum dan bebas karena mendapat asimilasi pada Desember 2020.
Dengan demikian, ditangkapnya Rio pada Jumat (26/4/2024) ini menjadi kelima kalinya Rio terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Terlepas dari penangkapan di tahun 2021, sebelumnya Rio sempat mengaku kapok setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017 lalu lantaran sudah dua kali mendekam di hotel prodeo.
"Yang pertama saya juga bilang kapok, tapi masuk lagi. Kalau yang kedua ini saya enggak mau bilang kapok," kata Rio.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement