Bea Cukai dan Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh Tamiang

Dari operasi yang terlaksana pada tanggal 20 April 2024 tersebut, tim gabungan menyita barang bukti berupa 96 bungkus teh hijau asal Thailand, 36 bungkus teh hijau asal Thailand, 2 unit mesin kendaraan bermotor.

oleh Tim News diperbarui 06 Mei 2024, 16:53 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2024, 08:00 WIB
Banjir Rendam Kantor Ditjen Bea dan Cukai
Banjir merendam halaman Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, Selasa (25/2/2020). Hujan yang mengguyur Jakarta sejak dini hari tadi membuat halaman Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terendam banjir. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Langsa dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satuan Tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh menggagalkan importasi ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. 

Dari operasi yang terlaksana pada tanggal 20 April 2024 tersebut, tim gabungan menyita barang bukti berupa 96 bungkus teh hijau asal Thailand, 36 bungkus teh hijau asal Thailand, 2 unit mesin kendaraan bermotor dalam kondisi bekas, 1 karton sparepart kendaraan bermotor merek Triumph dalam kondisi bekas, 5 karton sparepart kendaraan bermotor merek Harley Davidson dalam kondisi bekas, dan 3 karung pakaian bekas. 

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, umumnya, barang-barang impor tersebut dicegah karena termasuk barang yang dilarang dan dibatasi pemasukannya ke Indonesia, dan penanggung jawab atas barang tersebut tidak mengantongi izin yang disyaratkan oleh kementerian/lembaga terkait.

"Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor jenis Colt Diesel yang digunakan penyelundup sebagai sarana pengangkut. Atas penindakan ini, kami telah menerbitkan surat bukti penindakan, berita acara pemeriksaan, dan berita acara penegahan pada tanggal 20 April 2024," ujar Sulaiman.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cegah Masuknya Barang-Barang impor Ilegal

Bea Cukai Langsa dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satuan Tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh menggagalkan importasi ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Bea Cukai Langsa dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satuan Tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh menggagalkan importasi ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Sulaiman memastikan, barang hasil penindakan tersebut saat ini telah diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk penelitian lebih lanjut. Sulaiman menyampaikan, pihaknya berkomitmen menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang impor ilegal yang dapat merusak perekonomian negara.

Dia juga mengapresiasi kinerja tim gabungan yang berperan dalam penindakan ini.

"Kami berterima kasih kepada Satgas BAIS yang telah membantu Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang impor ilegal, Sulaiman menandaskan. 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya