Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Antonius Kosasih, Eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), sebagai tersangka korupsi. Penetapan ini dilakukan saat Kosasih dipanggil oleh penyidik untuk mengusut kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019.
Tadi juga salah satu ini nya dipanggil (Kosasih), tersangkanya, seperti itu," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga
Dia mengungkapkan bahwa Kosasih telah dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Asep enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai isi pemeriksaan Kosasih yang menyebabkannya menjadi tersangka korupsi. Hal ini dikarenakan informasi tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan.
Advertisement
Saat ini, pemeriksaan terhadap Kosasih masih berlangsung di KPK. Awalnya, Kosasih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi bodong.
Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen sejak tahun 2019. Saat ditetapkan KPK sebagai tersangka, statusnya sebagai Direktur Utama PT Taspen sudah nonaktif.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Antonius Kosasih sebagai saksi. Kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun 2019 ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK masih berupaya untuk melengkapi alat bukti dalam perkara ini.
Ali juga menambahkan bahwa KPK sedang melakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. Kasus ini melibatkan perusahaan lain.
KPK Belum Ungkap Sosok Tersangka
KPK sendiri belum membuka ke publik sosok tersangka dalam kasus itu lantaran masih berkejaran dengan kelengkapan alat bukti.
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," kata Ali menandaskan.
Advertisement