Polisi Usul Pelegalan Parkir di Luar Masjid Istiqlal saat Acara Keagamaan

Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora mengusulkan, agar parkir di luar area resmi dilegalkan ketika hari dan momen tertentu.

oleh Tim News diperbarui 14 Mei 2024, 06:46 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024, 06:46 WIB
Masjid Istiqlal
Masjid Istiqlal. (Dok. Liputan6.com/Dyra Daniera)

Liputan6.com, Jakarta - Persoalan kehadiran parkir liar yang viral terjadi di sekitar kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat telah menjadi persoalan yang dilema. Di tengah keterbatasan lahan parkir, namun pengendara pun diminta agar tidak parkir liar atau sembarang di area luar masjid.

Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora pun mengusulkan sebagai jalan tengah, agar parkir di luar area resmi dilegalkan ketika hari tertentu, seperti saat ada acara-acara keagamaan.

"Mungkin saran saja, apabila ada acara-acara besar keibadahan. Kami akan berkoordinasi mungkin dilegalkan saja untuk parkir di sekitar masjid maupun gereja," kata Gomos saat jumpa pers, Senin (13/5/2024).

Sebab, Gomos mengakui kalau langkah ini tidak dilakukan, kasus jukir parkir liar yang mematok tarif tinggi bisa kembali terjadi. Dia pun menyarankan agar persoalan parkir ini lebih baik dikelola oleh petugas.

"Sehingga apa? jamaahnya juga tenang. karena berpikir juga Kalau kami tidak legalkan untuk tempat-tempat parkir di saat-saat acara keagamaan. Mereka akan pindah ke tempat lain dan itu menjadi potensi tempat hal-hal yang tidak kita inginkan," imbuhnya.

Terlebih, Gomos mengakui posisi parkir liar di masjid Istiqlal sangat dilema. Terkhusus saat hari besar perayaan yang banyak dari pengunjung tidak kedapatan lahan parkir, karena kantong parkir resmi yang tersedia terbataa.

"Ini jadi delima, dilemanya kenapa? Kami paham bahwa jamaah dengan kantong parkir di tempat ini tidak seimbang. Perlu kami sampaikan antara sekitar 50 ribu dengan kantong parkir yang ada di dalam masjid,” ujarnya

“Apalagi acaranya, apabila bersamaan dengan acara katedral, sehingga di sekitar masjid ini atau di gereja ini dipakailah tempat kantong-kantong parkir," lanjut Gomos.

 

Tetap Terapkan Aturan Larangan Parkir di Pinggir Jalan

Aksi juru parkir alias jukir di kawasan Masjid Istiqlal Jakarta viral di media sosial lantaran mematok tarif parkir senilai Rp 10 ribu per sepeda motor.
Aksi juru parkir alias jukir di kawasan Masjid Istiqlal Jakarta viral di media sosial lantaran mematok tarif parkir senilai Rp 10 ribu per sepeda motor. (Istimewa)

Sedangkan apabila saat kondisi itu, petugas tetap memberlakukan aturan larangan parkir di pinggir jalan atau diluar area resmi. Maka akan terjadi problem di lapangan, antara petugas dengan masyarakat pemilik kendaraan.

“Di satu sisi Kalau kami melakukan penindakan penindakan tilang atau mungkin rekan-rekan dishub melakukan penindakan penderekan nanti isunya lagi lain. Orang beragama dilakukan penindakan, orang beragama dilakukan penderekan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasatpel Perhubungan Sawah Besar, Afif Muhroji menanggapi soal usulan pelegalan parkir di luar masjid Istiqlal saat hari besar peribadatan. Memang kondisi parkir di Istiqlal maupun Katedral masih terbatas, khususnya untuk bus.

"Kantong parkir terutama untuk kendaraan bus yang besar pariwisata belum ada lokasi untuk parkirnya. dari kami biasanya sudah mengarahkan petugas ke Lapangan Banteng Timur yang dekat Kementerian Keuangan,” ujar Afif.

“Cuman memang lokasi tersebut juga masih belum bisa menampung juga, kalau libur anak sekolah, atau segala macam," tambah dia.

 

Bawa Usulan ke Tingkat Provinsi

Oleh sebab itu, Afif mengatakan pihaknya akan membawa usulan tersebut untuk dibahas terlebih dahulu ke tingkat Provinsi. Sebagai satu solusi untuk mengatasi tidak cukupnya lahan parkir bagi kendaraan.

"Untuk kebijakan nanti akan digodok atau dirapatkan dengan koordinasi tingkat provinsi. Jadi untuk sementara kami di tingkat kecamatan melakukan penjagaan untuk tiga pilarnya," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini polisi telah menangkap AB dan J selaku jukir liar yang viral mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu. Namun keduanya dijerat bukan atas tindakan parkir liar, melainkan pasal terkait penyalahgunaan narkotika dan pencurian.

Hal itu karena baik AB dan J saat kejadian belum menerima uang dari pengendara yang dimintai uang parkir. Sehingga, dalam kasus ini polisi hanya memberikan pembinaan persuasif.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya