Baleg DPR Akan Bahas Revisi Undang-Undang Kementerian Negara, Mardani PKS: Kaget

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengaku kaget lantaran mendapat agenda rapat Badan Legislasi DPR yang membahas untuk melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara.

oleh Putu Merta Surya PutraTim News diperbarui 14 Mei 2024, 14:30 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024, 14:30 WIB
Deklarasi Bawaslu
Wakil Ketua BPN, Mardani Ali Sera berbincang dengan Ketua TKN Erick Thohir selama acara deklarasi komitmen bersama menjelang kampanye rapat umum dan iklan kampanye Pemilu 2019 di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Sabtu (23/3). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Politikus PKS Mardani Ali Sera mengaku kaget lantaran mendapat agenda rapat Badan Legislasi DPR yang membahas untuk melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara.

Diketahui, revisi Undang-Undang Kementerian Negara ini untuk mengakomodir keinginan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menambah nomenklatur kementerian.

"Yang pertama kaget. Kemarin dapat undangan ternyata rapat hari ini di baleg pleno mengangkat revisi Undang-Undang Kementerian, karena masih awal," kata dia di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, tak ada urgensinya melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara hari ini. Pasalnya, dengan membuat banyak kementerian, maka akan sulit untuk saling bersinergi.

"Kalau makin banyak kementerian khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi. Kalau ikut jalan reformasi birokrasi mestinya kementerian justru mengecil, bukan membesar," ungkap Mardani.

Menurutnya, revisi Undang-Undang Kementerian Negara hanya untuk kepentingan politik semata dan akan menimbulkan beban biaya yang besar.

"Saya cuma khawatir kalau semakin besar berarti biaya pegawai akan makin besar, koordinasi sinergi akan makin sulit dan kita makin jauh dari reformasi birokrasi," kata Mardani.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan, undang-undang yang ada sekarang masih relevan dan tak perlu direvisi.

“Kami percaya bahwa dengan Undang-Undang kementerian negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini,” kata dia di Galeri  Nasional, Jakarta, Senin (13/5/2024).

 

Bukan untuk Mengakomodasikan Seluruh Kekuatan Politik

Menurut Hasto, Undang-Undang Kementerian Negara sudah mempresentasikan seluruh tugas dan tujuan dari Kementerian.

“Undang-Undang Kementerian negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara,” kata dia.

Ia mengingatkan, undang-undang dan kementerian dibuat untuk bernegara dan masyarakat, bukan untuk mengakomodasi kepentingan ataupun partai politik.

“Seluruh desain dari Undang-Undang Kementerian Negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik,” ungkap Hasto.

“Diperlukan suatu desain yang efektif dan efisien bukan untuk memperbesar ruang akomodasi,” pungkasnya.

Revisi Sebelum Pelantikan

Wacana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menambah nomenklatur kementerian, tampaknya bukan hanya sekedar isapan jempol belaka.

Sinyal ini terlihat dari pernyataan Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani, yang tak menutup untuk merevisi pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, di mana dalam aturan tersebut hanya memuat kementerian yang maksimal berjumlah 34 saja.

"Revisi itu dimungkinkan," ungkap dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Muzani meyakini, jika revisi itu akan dilakukan untuk penambahan nomenklatur kementerian, maka dilakukan sebelum pelantikan Prabowo-Gibran pada Oktober mendatang.

"Ya revisi itu bisa sebelum (pelantikan) dilakukan," ungkap dia.

 

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya