Â
Liputan6.com, Jakarta Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menangkap delapan orang juru parkir liar di sejumlah mini market di wilayahnya. Mereka ditangkap saat pihaknya melakukan operasi bersama petugas gabungan.
Baca Juga
"Hasil penindakan kita siang hari ini bersama teman-teman semua, ada 8 yang tertangkap tangan juru parkir liar yang tidak memiliki surat izin resmi," kata Kasi Ops Sudinhub Jakbar, Afandi Novrisal, Jakarta Rabu (15/5/2024).
Advertisement
Dalam operasi tersebut dilakukan lintas kecamatan Cengkareng hingga Kembangan. Sebagian besar dari para jukir liar yang diamankan tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi.
"Jadi dalih mereka rata-rata sama kita sudah lama di sini, kedua ada izin dari pemilik ruko dan itu saja," ungkapnya.
Setelah diamankan, mereka langsung diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi melakukan pungli di lokasi parkir. Namun tidak menutup kemungkinan mereka bakal kenakan sanksi juga kedepannya.
"Isi pernyataan itu saat ini kita berikan pembinaan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi dan memasuki wilayah terlarang apabila tidak memiliki izin lagi," tegas.
"Apabila kedapatan, Satpol PP akan ada sanksinya," lanjut Afandi.
Â
Tak Akan Berhenti
Afandi kemudian menambahkan, operasi parkir liar ini, tidak akan hanya akan berhenti pada hari ini saja demi memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat.
Ia juga menegaskan pihak-pihak yang dianggap menganggu ketertiban masyarakat tentu bakal ditindak juga.
"Kita berlanjut tetap berjalan sampai bulan Juni akan berjalan sampai jukir benar-benar resmi, masyarakat bisa merasakan keamanan dan kenyamanan, serta tak mengganggu lalu lintas," ungkap dia.
"Ya ke depan sesuatu yang meresahkan pasti akan ada ininya," pungkas Afandi.
Advertisement