Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima permohonan pengaduan yang dilayangkan keluarga Vina korban pembunuhan berencana Pegi Setiawan dan kawan-kawan.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, ada sejumlah pengaduan yang disampaikan keluarga Vina pada Senin malam 27 Mei 2024.
"Terkait dengan kami ingin memastikan proses hukumnya adil terhadap kelompok perempuan ini. Kelompok rentan ini, perempuan dan anak sebagai korban Vina, itu yang dilaporkan ke kami oleh kuasa hukum," kata Uli dikutip Selasa (28/5/2024).
Advertisement
Selain soal kepastian proses hukum, lanjut Uli, dari pihak keluarga juga menyampaikan permintaan trauma healing sampai restitusi atau ganti rugi atas adanya kasus pembunuhan Vina.
"Dan juga terkait kepastian terkait adanya trauma healing untuk keluarga Vina dan terkait kepastian kompensasi dan restitusi terhadap keluarga korban itu saja yang bisa kami sampaikan," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumat menjelaskan, terkait restitusi akan terlebih dahulu berkoordinasi bersama Hotman Paris Hutapea.
"Kalau restitusi itu nanti kita akan bicarakan terlebih dulu dengan Pak Hotman. Hasil pertemuan kami dengan Komnas HAM," sebut Putri.
Putri pun tidak bicara banyak terkait permohonan restitusi tersebut. Sebab, dia mengatakan saat konsultasi kepada Komnas HAM lebih banyak menyampaikan perkembangan kasus Vina yang ditangani Polda Jawa Barat.
"Kami menceritakan kronologis dan dari segala hal sampai ke DPO dan sampai hari ini kita tahu bahwa ada dua (2 buron) yang tidak ada, nah ini yang kita sampaikan ke Komnas HAM," tutur dia.
"(Soal DPO) Ya pada intinya kami kan tetap beracuan itukan ada putusan. Putusan itu adalah produk hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, di situ jelas ada tiga nama, yang ada di dalam putusan, yang sudah disampaikan di fakta persidangan," tambah Putri.
Polisi Tegaskan Seluruh Tersangka Kasus Vina Cirebon Sudah Ditangkap, Terakhir Pegi
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan bahwa seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Rizky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam sudah ditangkap. Polisi juga menyatakan bahwa jumlah total tersangka adalah sembilan orang.
Adapun tersangka terakhir yang berhasil ditangkap adalah Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. Sementara delapan orang lainnya telah ditangkap pada 2016 lalu dan sudah dijatuhi hukuman penjara.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan bukan 11. Delapan orang melakukan persetubuhan, yang satu tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.
"Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.
"Bahwa DPO 1 bukan dua itu sudah kami dalami ternyata dua atas nama Dani dan Ade tidak ada," ujar dia.
Advertisement
Polda Jabar Jawab Tudingan Orangtua Pegi Setiawan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan, menyatakan bahwa tidak ada anak dari pejabat yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pernyataan ini bertujuan untuk menepis tudingan yang dilontarkan oleh ibu Pegi Setiawan alias Perong, yang menyebut bahwa anaknya menjadi korban sebagai anak orang berpangkat.
"Perlu kami tekankan, tidak ada anak pejabat terlibat di sini," tegas Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Surawan juga menyatakan bahwa Polda Jabar telah bekerja secara kooperatif dan transparan dalam mengusut kasus pembunuhan Vina. Dia juga mengungkapkan bahwa dari 8 tersangka yang ditangkap, salah satunya adalah Pegi Setiawan alias Perong yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Apa yang disampaikan terserah, silakan, tetapi kami tetap berpegangan atau berpatokan pada fakta penyidikan. Jadi kita tidak berasumsi di medsos dan sebagainya terhadap penyidikan, kita berpedoman pada fakta bukan asumsi," ucap Surawan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, juga menambahkan bahwa penyidik telah mendapatkan keterangan dari lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berdasarkan asumsi, tetapi juga prosedur serta alat bukti yang ada.
Sebelumnya, ibu Pegi Setiawan alias Perong, Kartini, memberikan pernyataan terkait penangkapan anaknya oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Kartini dengan tegas menyatakan bahwa anaknya bukanlah pembunuh Vina, dan keyakinan ini didasarkan pada pengakuan Pegi sendiri saat mereka bertemu di Polda Jabar.
"'Saya tidak melakukan hal sekeji itu', anak saya menjawab seperti itu. Anak saya berpesan, 'Ma, jikalau saya tidak ada umur, saya minta maaf, saya rela dan ikhlas jadi tumbal anak orang berpangkat. Saya enggak apa-apa mati sahid, saya enggak apa-apa tanggung dosa orang punya kalau tuduhan itu dijatuhkan ke saya," ujar Kartini dalam video yang diunggah @lambe_turah.
Pernyataan Kartini ini membuat netizen meragukan bahwa Pegi yang ditangkap polisi adalah orang yang sebenarnya dicari dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan mengungkapkan keraguan mereka terhadap fitnah yang dialamatkan kepada anak Kartini dalam kasus pembunuhan Vina.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com