Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Kecelakaan Bus di Subang

Polisi mengumumkan tersangka baru kasus kecelakaan kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Mei 2024, 12:15 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2024, 12:15 WIB
Aksi Simbolik dan Doa Bersama untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana
Aksi tersebut merupakan ungkapan belasungkawa atas kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Jawa Barat (Jabar) yang menewaskan 11 orang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengumumkan tersangka baru kasus kecelakaan kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, penetapan tersangka usai dilakukan gelar perkara lanjutan.

Wibowo mengatakan, penyidik mengantongi tiga alat bukti permulaan untuk meningkatkan status dua orang yaitu A dan AI dari saksi menjadi tersangka.

"Berdasarkan fakta kita miliki tiga alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHP yaitu alat bukti berupa keterangan saksi, ahli surat. Kita sudah digelarkan dan hasil gelar tetapkan dua orang A dan AI sebagai tersangka," kata Wibowo dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Wibowo mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau kelalaian atau kealpaan sehingga menyebabkan jatuhnya korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 311 Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan junto Pasal 55 KUHP subsider dan atau 359 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda Rp 24 juta atau denda pidana penjara 5 tahun," tandas dia.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar atas nama Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Adapun, dalam insiden maut ini 11 orang dilaporkan meninggal dunia.

 

Sudah Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan, kemungkinan adanya tersangka lain di dalam kasus ini.

Apalagi, setelah mendapatkan masukan dari para hukum yang pada intinya penyidikan yang dilakukan harus teliti dan penuh kehati-hatian.

"Artinya semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalulintas seperti yang di Subang, itu semua akan kita periksa ya. Dan sangat memungkinkan ya ini yang ada keturut sertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut," kata dia kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Aan mengatakan, penyidikan akan dikembangkan entah itu ke pegusaha bus atau karoseri. Karena ada indikasi ada perubahan rancang bangun.

"Itu juga kemungkinan ada pasal yang akan kita terapkan di kasus tersebut," ucap dia.

 

Melihat Fakta Hukum yang Ada

Karena itu, Aan mengatakan potensi penambahan tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini terbuka, tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada.

"Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," ujar dia.

"Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada Pasal 270 nanti akan jugakita terapkan disitu, karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi bisa saja terus bertambah," menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya