Sopir Pajero yang Pakai Pelat Palsu dan Kejar-kejaran Sama Polantas di Tol Akhirnya Ditilang

Polisi menindak pengemudi Toyota Fortuner yang terlibat aksi kejar-kejaran dengan anggota Polantas di ruas jalan tol Jatiasih, Bekasi Jawa Barat.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 02 Jun 2024, 11:04 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2024, 11:04 WIB
Viral Mobil Pajero Terlibat Aksi Kejar-kejaran dengan Polantas di Tol Jatiasih Bekasi
Sebuah video viral memperlihatkan aksi kejar-kejaran antara mobil Mitsubishi Pajero dengan mobil dinas polisi lalu lintas (Polantas) di ruas Tol Jatiasih, Bekasi. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menindak pengemudi Pajero yang terlibat aksi kejar-kejaran dengan anggota Polantas di ruas jalan tol Jatiasih, Bekasi Jawa Barat.

Tidak hanya pengemudi, pemilik dan perekam sekaligus pengunggah video terkena imbas. Mereka bertiga dihadirkan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Mei 2024.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pengemudi mobil Pajero dengan pelat nomor B 11 VAN terbukti menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.

"Kami sudah tilang pengemudinya, yang mengemudikan Pajero B 11 VAN," kata Agung Pitoyo dalam keterangannya dikutip Minggu (2/5/2024).

Dalam kesempatan itu, pengemudi Pajero, John Heri (43) mengakui perbuatan. Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan instansi kepolisian.

"Saya selaku pengemudi meminta maaf, saya mengaku salah," ujar John Heri.

Kepada polisi, Heri mengaku diperintah oleh pemilik mobil Pajero untuk tidak berhenti. Karena saat itu pemilik juga ada di dalam mobil.

Sementara itu pemilik Pajero, Ivan (44) membeberkan alasan menolak berhenti saat diminta anggota Polantas.

"Karena pada saat itu bingung juga ya karena di jalan tol ya, kita kalau berhenti juga kan membahayakan pengemudi jalan tol yang lain, membahayakan jiwa pengemudi jalan tol yang lain, jadi nanti masalahnya jadi panjang gitu. Karena itu di jalan tol waktu kejadian. Seperti itu," ucap Ivan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perekam Minta Maaf

Sementara itu, Supendi perekam sekaligus pengunggah video ke akun Tiktok Walangsungsang mengaku tak paham wewenang dari petugas ETLE Mobile Gakkum. Karena sepengetahuannya penindakkan di jalan tol hanya menjadi kewenangan petugas PJR.

"Ternyata ETLE Mobile Gakkum ini berhak untuk menindak pelanggaran di manapun selain di tol ataupun jalan umum seperti biasanya," ujar dia.

Atas hal itu, Supendi secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada semua netizen dan instansi kepolisian.

"Saya mohon maaf atas kesalahan saya. Saya menyadari bahwa saya keterbatasan pengetahuan dan tanpa unsur kesengajaan saya memviralkan akun video tersebut," ucap dia.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya