Liputan6.com, Jakarta Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengakui telah mendapatkan informasi lebih rinci terkait keberadaan gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
Mukti menyebut lokasi Fredy saat ini berada di pedalaman hutan Thailand, perbatasan dengan Myanmar. Lokasi itu didapat setelah hasil serangkaian kerja sama penyelidikan dengan Kepolisian Thailand.
Baca Juga
"Kalau Fredy Pratama, sejauh ini pendalamannya, informasi dari mereka dan dari kita juga sudah lidik, mereka masih di wilayah perbatasan antara Thailand dan Burma," kata Mukti kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Advertisement
Namun demikian, Mukti belum bisa berbicara lebih jauh perkembangan proses penyelidikan Fredy Pratama. Sebab, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan informasi untuk penangkapan gembong narkoba tersebut.
"Ya, insyaallah, nanti Pak Audi dengan Pak Wadir dan tim Fredy Pratama akan berangkat berbarengan dengan tersangka dengan petugas sana," kata Mukti.
Sementara itu, terkait penangkapan buron nomor satu Thailand, Chaowalit Thongduan, Mukti memandang bisa menjadi jalan Polri untuk meringkus Fredy Pratama yang masih bersembunyi di Thailand.
"Kita kan join nih. Ada ubi, ada talas. Ada Budi, ada balas lah. Kita juga minta demikian dong," kata Mukti.
Oleh sebab itu, Jenderal Bintang Satu tersebut menyatakan dengan penangkapan Chaowalit Thongduan bisa menjadi nilai perjanjian barter, guna proses pengejaran Fredy Pratama
"Dia kan gembong besar. Ya saling tukar aja. Barter. Itu yang kita inginkan," ujar Mukti.
"Kita sudah ngomong tadi dengan Menteri, dengan Ditektur Narkoba, dengan Direktur Imigrasi akan membantu untuk menangkap Fredy Pratama. Kita berdoa semoga tim beliau kembali ke Indonesia bisa membawa Fredy Pratama," Mukti menambahkan.
Pidana Asal Fredy Ditangani Indonesia
Dalam kasus TPPU Fredy ditangani oleh Thailand, namun Mukti menegaskan Polri tetap meminta kepada kepolisian Thailand untuk memulanglan Fredy Pratama ke Tanah Air apabila nanti ditangkap.
"Tapi dari pihak kepolisian Thailand meminta hanya mereka yang ungkap untuk TPPU. Untuk Fredy Pratama sendiri ini masih 50:50. Apakah diserahkan ke Indonesia atau tidak," jelas Mukti.
"Kemarin saya desak agar diserahkan ke Indonesia, karena tindak pidana awal adalah di Indonesia, sementara Thailand hanya masalah TPPU," tambahnya.
Adapun sejauh ini Polri telah menyita aset yang terkait Fredy Pratama di Indonesia sebesar Rp432,2 miliar. Dengan total tersangka yang berhasil diringkus sebanyak 60 orang.
Di antaranya 4 orang tersangka pada kasus laboratorium gelap di Sunter telah ditetapkan sebagai tersangka. Secara rinci untuk tahap dua sebanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka, dan masih proses penyidikan sebanyak 14 orang.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement