Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Timah ke Kejari Jaksel Hari Ini

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menyampaikan pelimpahan perkara yang dimaksud merupakan pelimpahan tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti.

oleh Tim News diperbarui 04 Jun 2024, 10:27 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 10:25 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menyampaikan pelimpahan perkara yang dimaksud merupakan pelimpahan tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti.

"Pelimpahan tahap II untuk sebagian tersangka," kata Ketut, dilansir dari Antara, Selasa (4/6/2024)

Pelimpahan tahap II ini rencananya dilaksanakan pada hari ini Selasa (4/6) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB. Keterangan lebih lengkap perihal pelimpahan tahap II tersangka perkara timah itu akan disampaikan oleh Kepala Kejari Jaksel.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Ketut menyebut, adik Harvey Moes yang diperiksa berinisial MM. Dia dimintai keterangan dalam rangka mendalami kasus korupsi timah untuk para pihak yang saat ini telah ditetapkan sebaga tersangka.

 

Tetapkan Tersangka Baru

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

"Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, saat jumpa pers, Rabu (29/5/2024).

Bambang diduga terlibat dalam upaya mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Di mana seharusnya dalam RKAB sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.

"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," terangnya.

Hingga kini, Bambang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus.

"Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai," kata Kuntadi.

Korupsi Rugikan Negara Rp 300,3 Triliun

Jaksa Agung ST Buharnuddin menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.

"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (29/5/2024), seperti dikutip dari Antara.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejagung.

Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh.

Daftar Tersangka

1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)

3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)

5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)

6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)

7.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)

8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)

9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)

10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)

11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)

14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)

15.Pihak Swasta, Toni Tamsil

16.Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT

17.Hendry Lie (HL) beneficiary owner

18.Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)

19.SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019

20.BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019

21.AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung

22.BGA (Bambang Gatot Ariyono) selaku mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya