Liputan6.com, Jakarta - Sosok jaksa Abdul Qohar kini memimpin para penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung dalam pengusutan berbagai kasus korupsi, karena posisinya sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Dirdik Jampidsus.
Selama menjadi Dirdik Jampidsus, telah banyak kasus korupsi besar yang berhasil diungkap, dari mulai kasus Duta Palma Grup, hingga suap tiga hakim PN Surabaya.
Abdul Qohar dilantik menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus pada 29 Agustus 2024. Sebelum menjabat Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memiliki jabatan sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Advertisement
Abdul Qohar pernah menjabat Wakajati, dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Abdul Qohar sempat dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017. Ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Barat.
Ungkap Berbagai Kasus
Dalam kasus Duta Palma, Abdul Qohar bersama jajaran penyidik Jampidsus melakukan penyitaan aset dalam hal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang merupakan bagian dari Duta Palma Grup. Total sebanyak Rp450 miliar disita.
“Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Menurut Qohar, penyitaan kali ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus terpidana Bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi dan Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
Selain itu, Abdul Qohar bersama jajaran penyidik Jampidsus juga berhasil menangkap sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat terpidana Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung juga menetapkan ibu dari Gregorius Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Tak berhenti sampai di situ, berdasarkan pengembangan penyidikan terkait penanganan kasasi vonis bebas Ronald Tannur, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, terjerat pula.
Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penghubung antara pengacara Ronald dan hakim agung untuk penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Advertisement
