Asal Muasal Kasus Penggelapan yang Jerat Suami BCL Tiko Aryawardhana

Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana dituding melakukan penggelapan saat menjabat sebagai Direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Jun 2024, 18:44 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 18:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan tentang asal muasal kasus penggelapan yang menjerat suami BCL, Tiko Aryawardhana. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana tersangkut masalah hukum. Dia dituding melakukan penggelapan saat menjabat sebagai Direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.

Kasus ini berawal saat Tiko Aryawardhana bersama dengan mantan istrinya Arina Winarto mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak sebuah restoran kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Di mana AW (Arina Winarto) sebagai komisaris dan TP (Tiko Aryawardhana) sebagai direktur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Arina Winarto menyetor modal Rp 2 Miliyar saat pendirian perusahaan. Uang itu dimasukan ke dalam deposito berjangka. Ketika itu, uang deposito digadaikan di salah satu bank swasta.

"Mereka berada di dalam sebuah perusahaan ada penanaman modal di sana," ujar dia.

Namun, pada bulan Juni 2021 keduanya bercerai. Disaat itulah, Arina Winarto menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas penggunaannya. Hal itu setelah mengecek laporan keuangan restoran pada tahun 2017.

"Ternyata terdapat selisih uang ya. Kami tidak dapat sebutkan karena ini adalah pelaporan nanti ini yang masih didalami," ujar dia.

"Selisih ini masih didalami peruntukannya apakah sesuai untuk kepentingan perusahan karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seorang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," dia menandaskan.

Atas kejadian ini, Arina Winarto bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan pada 23 Juli 2022.

"Ini masih didalami proses sudah naik ke tingkat penyidikan, ada 3 saksi yang sudah diperiksa. kemudian beberapa barang bukti yang sudah diamankan seperti beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polisi Akan Periksa Kembali Tiko Aryawardhana

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro sebelumnya mengatakan, pihaknya pernah meminta keterangan Tiko Aryawardhana sebagai saksi terlapor beberapa waktu lalu.

Namun, penyidik berencana memanggil kembali Tiko setelah kasus dugaan penggelapan tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"(Tiko) sudah (diperiksa). Nanti setelah proses penyidikan naik kita akan lakukan pemeriksaan lagi kepada yang bersangkutan," ujar dia, Selasa (4/6/2024).

Bintoro belum membeberkan secara detail jadwal pemeriksaan terhadap suami BCL tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa surat panggilan akan segera dikirimkan dalam waktu dekat

"Dalam waktu dekat. Nanti kita komunikasikan sama penyidiknya," ucap dia.

Sejauh ini, sudah ada lima orang yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dengan terlapor Tiko Aryawardhana. "Ada lima orang saksi (diperiksa)," ucap Bintoro.

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Adapun, Tiko Aryawardhana saat ini masih berstatus saksi. "Masih saksi (status Tiko)," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya