Liputan6.com, Jakarta Universitas Padjajaran (Unpad) menindak tegas residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anggota keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Pihak kampus telah memberhentikan terduga dari program PPDS Unpad usai mencuat kasus kekerasan seksual kepada anggota keluarga pasien RSHS itu.
Baca Juga
"Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," kata Unpad dalam keterangan tertulis pada Rabu, 9 April 2025.
Advertisement
Unpad Beri Pendampingan ke Korban
Unpad mengungkapkan telah memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Polda Jawa Barat.
"Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar," kata pihak Unpad.
Universitas pun berjanji bakal mengawal laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan dokter PPDS Unpad seorang anggota keluarga pasien yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.
"Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan," kata Unpad.
Pernyataan Kemenkes Terkait Kasus Dokter PPDS Unpad
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sudah mendapatkan laporan terkait dugaan kekerasan seksual dokter PPDS Unpad.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya menyampaikan bahwa kabar ini benar adanya. Kemenkes telah menjatuhkan sanksi tegas bagi PPDS yang terlibat.
“Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” ujar Azhar lewat pesan singkat, Rabu (9/4/2025).
Advertisement
