Kasus Dugaan Penggelapan Uang Suami BCL, Polisi Sebut Kerugian Lebih Kecil dari Rp6,9 Miliar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut temuan itu terkait hasil audit eksternal yang telah menjadi barang bukti. Dimana, temuan audit itu ternyata lebih kecil dari Rp6,9 miliar.

oleh Tim News diperbarui 05 Jun 2024, 05:27 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2024, 05:20 WIB
Tiko Aryawardhana Suami BCL Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Ini 4 Faktanya
Tiko Aryawardhana (Sumber: Instagram/tikoaryawardhana)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menemukan fakta baru terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar yang menyeret nama Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut temuan itu terkait hasil audit eksternal yang telah menjadi barang bukti. Dimana, temuan audit itu ternyata lebih kecil dari Rp6,9 miliar.

“Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 6,9 M. Namun dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Lebih kecil daripada yang dilaporkan,” kata Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Namun demikian, Bintoro belum bisa menjelaskan terkait hasil audit tersebut lebih jauh. Karena, itu telah menjadi barang bukti yang masuk sebagai materi pokok perkara untuk proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Nanti untuk materi kami belum bisa sampaikan, karena ini ranah penyidikan,” ujarnya.

Sementara soal pemeriksaan Tiko Aryawardhana, kata Bintoro, penyidik dalam waktu dekat akan menggandakan. Dengan tetap menempatkan Tiko sebagai saksi pelapor dalam kasus yang dilaporkan mantan istrinya AW, sesuai Pasal 374 KUHP.

“Ya kami akan lakukan pemeriksaan lagi selaku saksi nanti di proses penyidikan ini,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Duduk Perkara Versi Mantan Istri

Sebelumnya, Leo Siregar selaku Penasihat Hukum AW merupakan pelapor dalam perkara yang telah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Disebutkan kalau kasus ini bermula saat ada kesepakatan antara AW dan Tiko untuk mendirikan sebuah perusahaan.

Selama perusahaan yang berdiri dalam kurun waktu periode 2015 sampai 2021. Baik AW dan Tiko turut sepakat awalnya membangun perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya ("AAS") yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kami,’ kata Leo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/6/2024).

Dalam perjalanannya, lanjut Leo, kliennya senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Sehingga Tiko disebut memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam keuangan.

"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” tuturnya.

“Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” tambah Leo.

Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini makin menguat ketika pada tahun 2021, AW menemukan ada 2 (dua) dokumen berupa P&L (profit and loss-.red) yang mencurigakan.

 


Laporan Diduga Dimanipulasi

Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

"Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” tuturnya.

Dengan tidak adanya itikad baik dari Tiko, kata Leo, kliennya pun memutuskan membawa kasus penggelapan dana ini ke ranah hukum dengan melaporkan suami BCL itu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman 5 tahun.

"(LP-nya) sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan pada Februari 2024. Tapi kami masih yakinlah, Polisi selaku penyidik akan senantiasa profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini,” kata dia.

“Apalagi ini udah naik sidik, kan. Artinya penyidik sudah punya keyakinan soal adanya peristiwa yang dilaporkan, tinggal diperdalam untuk menentukan tersangkanya, jadi tinggal kita liat aja, ya,” tambahnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya